Selain itu, kata dia, pencekalan terhadap rektor dan mantan rektor Universitas Udayana Bali itu untuk memudahkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan jika masih berada di Indonesia.
Dasar Hukum Pencekalan ke luar negeri
Dari sisi hukum, Eka menjelaskan dasar hukum pencekalan tersebut sesuai dengan Pasal 1 UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, di mana pencekalan diartikan sebagai pelarangan untuk sementara waktu terhadap orang tertentu ke luar negeri dari wilayah Indonesia karena alasan tertentu.
Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan.
Oleh karena itu, "orang tertentu" didefinisikan sebagai orang yang menurut otoritas yang mengeluarkan perintah pencegahan harus dilarang bepergian ke luar negeri. Pencegahan tidak melihat apakah seseorang itu tersangka atau bukan," kata Eka.