Bahas Pelanggaran Kode Etik Notaris, Kakanwil Kemenkumham Jabar Pimpin Sidang MPWN Provinsi Jabar

- 29 Maret 2023, 19:45 WIB
Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya pimpin sidang MPWN Provinsi Jabar .
Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya pimpin sidang MPWN Provinsi Jabar . /Kemenkumham Jabar/

GALAMEDIANEWS - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil ) Kemenkumham Jabar hadiri sidang rutin pertama di Bulan Ramadan 1444 Hijriah dalam memenuhi fungsi pengawasan notaris melalui Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Jawa Barat.

Dalam sidang rutin itu, Kakanwil Kemenkumham Jabar, R Andika Dwi Prasetya selaku Ketua MPWN Provinsi Jabar membuka rangkaian jadwal sidang yang di awali dengan sidang dugaan pelanggaran kode etik profesi notaris terhadap 2 orang notaris.

Kakanwil Kemenkumham Jabar menilai, ada hal berbeda dalam pelaksanaan sidang yang di laksanakan saat ini. Hal itu karena pada setiap kesempatan sidang selalu melewati 4 kali adzan.

Baca Juga: Wisata Edukasi Papa Dino Bandung, Dinopark Terbesar di Jawa Barat

"Ini adalah bulan yang penuh berkah dan maghfirah, maka jumlah layanan terhadap pelaporan dugaan pelanggaran kode etik notaris dan permohonan dari notaris kita batasi agar semua pihak dapat merasakan nikmat menjalankan ibadah di bulan ramadan bersama keluarga,” ucap Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya dalam amanatnya saat sidang MPWN Provinsi Jabar yang di gelar di ruang rapat Romli Atmasasmita Kanwil Jabar pada Rabu, 29 Maret 2023.

Saat sidang berlangsung, Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya di dampingi langsung oleh Kadivyankum Jabar, Andi Taletting Langi, dan Kabid Yankum, Ahmad Kapi Sutisna.

Baca Juga: Rekomendasi 4 SMK Negeri Terbaik di Jakarta Timur Berdasarkan Nilai UTBK, Sekolah Mana Saja?

Sementara itu, Kadivyankum Jabar, Andi Taletting Langi yang merupakan anggota MPWN mendalami agenda sidang selanjutnya yang berkaitan dengan permohonan perpindahan wilayah kerja notaris dari 3 orang notaris setelah di bacakan putusan pelanggaran kode etik terhadap 3 orang notaris.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Kemenkumham Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x