THR di Bandung Barat Harus Dibayar Maksimal 7 Hari Sebelum Idul Fitri, Hengki Kurniawan: Taati Ketentuan Ini!

- 29 Maret 2023, 20:09 WIB
Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan.
Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan. /Prokompin Setda KBB/

 

GALAMEDIANEWS - Para Pengusaha di Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus membayar tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah.

Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan, Rabu 29 Maret 2023. "Sesuai aturan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri dan harus dibayar penuh,” tegasnya.

Ketentuan tersebut, lanjut dia, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: HIATUS LAMA, Anime Boruto Dikabarkan Bakal Kembali 7 Bulan Kemudian dengan Arc Shippuden
 
Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
 
"THR itu merupakan bagian dari pendapatan non upah. Dan THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," tandasnya
 
Hengki Kurniawan menyatakan sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Wisata Edukasi Papa Dino Bandung, Dinopark Terbesar di Jawa Barat
 
Disebutkan, besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
 
Bupati kembali menyatakan THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Oleh karena itu, Hengki minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini.

"Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Diskominfotik KBB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x