Wisatawan Masuk Singapura Bakal Dipasangi Gelang Karantina, Berlaku Mulai 11 Agustus 2020

- 3 Agustus 2020, 21:26 WIB
Singapura. (Pixabay)
Singapura. (Pixabay) /

Dalam upaya mencegah corona, Negeri Singa ini juga berencana memberi semua penduduknya untuk memakai pelacakan virus corona. Bahkan warga negara akan dihukum jika melanggar aturan karantina dan jarak sosial.

Di bawah Undang-Undang Penyakit Menular, hukuman dapat berupa denda hingga 10.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 106 juta atau hukuman penjara hingga 6 bulan.

Baca Juga: Kerugian Mencapai Rp 3,6 Miliar, Arisan Kurban Bodong Jerat Puluhan Korban

Seperti tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Mulai 11 Agustus 2020, Berkunjung ke Singapura akan Diberikan Gelang Pemantau Karantina", pemerintah juga akan mencabut izin kerja bagi orang asing yang melanggar aturan.

Langkah penggunaan perangkat bagi pengunjung ini sebelumnya telah digunakan Hong Kong. Korea Selatan juga telah menggunakan gelang tersebut yang terhubung dengan smartphone.

Baca Juga: Anji Dilaporkan ke Polisi, Videonya dengan Hadi Pranoto Dianggap Menyesatkan

Per 3 Agustus 2020 malam, Singapura melaporkan 53.051 kasus Covid-19 sebagian besar disebabkan oleh penularan massal di asrama pekerja migran yang sempit. Tetapi kasus impor meningkat dalam beberapa hari terakhir.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x