GALAMEDIANEWS - Elemen masyarakat melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan KKN denda IMB hotel di Bandung.
Laporan ke KPK sudah dilayangkan beberapa waktu lalu, berikut sejumlah bukti-bukti yang ada. Laporan dibuat karena elemen masyarakat tersebut menilai adanya dugaan KKN dalam pembayaran denda hotel inisial M di kawasan Dago atau Jln. Ir. H. Djuanda.
Berdasarkan sumber pemberitaan media pada tahun 2016, hotel tersebut diduga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saat itu, pemilik proyek pembangunan hotel di Jalan Ir. H. Djuanda Nomor 69 Bandung terancam denda sebesar Rp 17 miliar.
Baca Juga: ONO Soroti Video Viral Pengurus DKM MASJID AL JABBAR Tenteng Senjata
Kemudian Pemkot Bandung pada tahun 2016 telah melakukan penyegelan dan pemberian sanksi denda sebesar Rp 17 Miliar. Namun anehnya, pada tahun 2022 lalu Pemkot Bandung melakukan penyegelan kembali.
Penyegelan dilakukan dengan alibi yang sama, bahwa hotel M dari lantai 7,8,9 dan rooftop tidak memiliki IMB akan tetapi lantai tersebut tetap dipergunakan.
"Yang menjadi pertanyaan, sandiwara apa yang telah dilakukan Pemkot Bandung dan pemilik Hotel Moxy?" kata Kabiro Investigasi Manggala Garuda Putih, Agus Satria, Kamis, 30 Maret 2023.