Agus menyampaikan, pihaknya pernah menanyakan langsung kepada pihak hotel terkait sisa tagihan denda tahun 2022 yang belum terbayarkan senilai Rp 8 miliar. Pihak hotel, ujar Agus, menyatakan telah membayarkan denda sesuai kesepakan pada Maret 2022 dan ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota senilai Rp 15 miliar.
"Pihak hotel sudah mengumpulkan bukti transfer ke rekening Kas Pemkot Bandung. Dendanya Rp 17 miliar tapi di kuitansi Rp 15 miliar," kata Agus.
Agus menuturkan, pihaknya telah menyampaikan pelaporan melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) dan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan aliran uang denda Rp 17 miliar tersebut.***