"Saya dimintai keterangan karena pada saat itu saya menjabat sebagai Walikota ex officio Wakil ketua II Dewan Pelabuhan Kawasan Bebas Bintan, Karimun. Saya ditanyai tentang kewenangan saya, sampai dimana hubungan antara dewan kawasan dan BP FTZ. Itu saja," katanya.
Baca Juga: Prilaku Ini Dilarang Rasulullah SAW Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan, Begini Penjelasan Ilmuwan
Ia mengatakan bahwa ia menerima sekitar 30 pertanyaan dari penyidik KPK, dan sebagian besar pertanyaan itu seputar pengetahuannya tentang cukai rokok.
"Saya tidak tahu sama sekali karena yang saya tahu masalah cukai rokok itu sudah selesai di BP FTZ setelah ditangkapnya mantan Bupati Bintan Apri Sujadi. Karena saya tidak tahu perkembangan FTZ," katanya.
KPK Telah menyita sejumlah dokumen fiktif
Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen fiktif dalam penggeledahan kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (Bintan Free Trade Zone/FTZ) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
"Di antara barang bukti yang ditemukan dan disita adalah berbagai dokumen pengurusan kuota rokok fiktif yang diduga dibuat oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini," kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
Ali mengatakan bahwa penyidik KPK akan segera menganalisa dokumen-dokumen tersebut untuk melengkapi bukti-bukti dan menginformasikannya kepada para saksi dan tersangka. ***