Hakim Tolak Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Banding Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak

- 31 Maret 2023, 20:43 WIB
Mantan Perdana Menteri Najib Razak melambaikan tangan setibanya di kantor Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), Putrajaya, Selasa (22/5). Hakim telah menolak permohonan peninjauan kembali putusan banding yang diajukannya/AP/Sadiq Asyraf
Mantan Perdana Menteri Najib Razak melambaikan tangan setibanya di kantor Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), Putrajaya, Selasa (22/5). Hakim telah menolak permohonan peninjauan kembali putusan banding yang diajukannya/AP/Sadiq Asyraf /


GALAMEDIANEWS - Hakim telah menolak permohonan peninjauan kembali atas keputusan Mahkamah Persekutuan atas banding terakhir mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak atas kasus penggelapan dana sebesar 42 juta ringgit (sekitar Rp142,77 miliar) milik SRC International Sdn Bhd.

Penolakan peninjauan kembali tersebut didasarkan pada keputusan mayoritas hakim dalam sidang yang dibacakan oleh Hakim Mahkamah Persekutuan Vernon Ong Lam Kiat di Putrajaya pada hari Jumat 31 Maret 2023

Sidang tersebut diadakan di hadapan lima hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Sabah dan Sarawak Abdul Rahman Sebli. Keanggotaan majelis hakim terdiri dari Hakim Mahkamah Persekutuan, Vernon Ong Lam Kiat, Hakim Rhodzariah Bujana, Hakim Nordin Hassan dan Hakim Mahkamah Tinggi Abu Bakar Jais.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Persija Jakarta vs Persib Bandung, Laga Sudah Berlangsung Tinggal Klik di Sini

Empat dari lima hakim berpendapat bahwa tidak ada bias atau kesalahan dalam keputusan Hakim Mahkamah Persekutuan sebelumnya dan oleh karena itu, permohonan peninjauan kembali mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak harus ditolak. Sementara itu Ketua Hakim Sabah dan Sarawak Abdul Rahman Sebli berbeda pendapat.

Dalam sebuah pernyataan pers, Wakil Jaksa Penuntut Umum, V. Sithambaram, mengatakan bahwa keputusan pengadilan federal menunjukkan bahwa vonis terhadap Najib Razak telah sesuai dengan hukum dan dakwaan tersebut tidak bermotif politik.

Dia mengatakan bahwa dia tidak senang dengan keberhasilan penuntutan tersebut, tetapi hanya bahwa pengadilan telah mampu memastikan bahwa supremasi hukum berlaku dalam kasus ini.

Sithambaram mengatakan bahwa pesan terbesar dari dakwaan tersebut adalah bahwa tidak ada seorang pun di negara ini yang terbebas dari hukum. Dia menekankan bahwa keberhasilan penuntutan ini harus menjadi pesan jera bagi semua orang bahwa hukum akan menangkap dan menghukum mereka yang bersalah.

Baca Juga: 3 Tempat Makan Enak dan Murah di Tulungagung, Cocok untuk Buka Bersama Saat Puasa Ramadhan

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengajukan banding untuk peninjauan kembali terhadap putusan Hakim Anggota.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x