GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap 10 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait dengan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bepergian ke luar negeri untuk tahun anggaran 2020-2022.
Terkait daftar nama ke 10 tersangka tersebut telah diserahkan oleh KPK untuk kemudian dilakukan pencekalan bepergian ke luar negeri. Tujuannya adalah untuk memudahkan prosess penyidikan lebih lanjut oleh KPK. Hal tersebut dikatakan oleh Achmad Nur Saleh Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.
"Semua nama tersebut telah masuk dalam daftar pencekalan ke luar negeri yang diajukan oleh KPK dan berlaku hingga 1 Oktober 2023," kata Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh mengutip berita ANTARA di Jakarta, Jumat 31 Maret 2023.
Baca Juga: Sinopsis PREMAN PENSIUN 8 Hari ini 1 April, Gawat! Roy Bawa Pasukan Baru, Didu Kena Hajar
Permintaan pencekalan ke luar negeri tersebut muncul setelah KPK menetapkan 10 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) yang melibatkan pejabat Kementerian ESDM pada tahun anggaran 2020-2022.
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap rumah para tersangka untuk mengumpulkan barang bukti.
Modus yang digunakan tersangka
Sementara itu, Asep Guntur, direktur penyidikan KPK, mengungkapkan bahwa modus korupsi dalam kasus ini adalah dengan sengaja memberikan jumlah tunjangan kinerja (tukin) yang salah untuk ditransfer.
"Bagi mereka, bonus tunjangan kinerja (tukin) itu seperti salah ketik. Misalnya, jika bonus kinerja Rp5 juta, maka yang diberikan adalah Rp50 juta. Kalau ketahuan mereka (bilang) tipo nih, tapi uangnya sudah masuk Rp50 juta," ungkapnya.