Memprihatinkan, Korban PHK di Kabupaten Bandung Kini Banyak yang Sudah Tidak Mampu Beli Sembako

- 4 Agustus 2020, 15:20 WIB
Ilustrasi. (lensapurbalingga.pikiran-rakyat.com)
Ilustrasi. (lensapurbalingga.pikiran-rakyat.com) /



GALAMEDIA - Pengurus Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC SPTSK SPSI) Kabupaten Bandung tetap berkomitmen untuk memperjuangkan nasib buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19 di Kabupaten Bandung.

Disamping itu, organisasi buruh ini tetap menolak rencana pengesahan Undang Undang Omnibus Law menjadi Undang-Undang, khususnya pada klaster ketenagakerjaan.

"Kami tidak akan berhenti untuk memperjuangkan 13.000 buruh yang saat ini menjadi korban PHK dari tempat kerjanya. Mereka umumnya korban PHK atau dirumahkan dari pabrik tekstil," ungkap Ketua PC SPTSK SPSI Kabupaten Bandung Uben Yunara kepada galamedianews.com, Selasa 4 Agustus 2020.

Baca Juga: Untuk Mengetahui Gejala Klinis Sejak Dini, Polres Subang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

Uben mengungkapkan, setelah bulan ini mereka menjadi korban PHK maupun dirumahkan, banyak yang sudah tidak bisa bayar kontrakan.

"Lebih memprihatinkan lagi, banyak di antara mereka yang sudah tidak bisa membeli kebutuhan pokok. Kami mohon dukungannya dari sejumlah pihak, baik dari para pengusaha yang mempekerjakan mereka maupun dari pemerintah," ungkapnya.

Ia mengatakan, para korban PHK itu tak hanya dari kalangan buruh pria, kaum perempuan juga terbilang banyak.

Baca Juga: Jika Tidak Bagi Hasil, Donald Trump Ancam Akan Blokir Aplikasi Tiktok

"Mereka kebanyakan menjadi tulang punggung keluarganya untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Lebih lanjut Uben mengungkapkan, belasan ribu buruh yang saat ini menganggur dan kehilangan pekerjaan itu, tercatat dari 21 pabrik di Kabupaten Bandung.

"Kita juga turut mengapresiasi pabrik yang memiliki niat baik kepada para pekerjanya. Ada dua pabrik yang saat ini bersedia memenuhi tuntutan buruh, yaitu Pabrik Ferinatex dan Malakasari," ucapnya.

Baca Juga: Baru Sebulan Temukan Batu Tanzanite Rp 46 Miliar, Ayah 30 Anak Ini Kembali Menemukan 6,3 Kg Permata

Dituturkannya, khususnya untuk PT. Ferinatex sudah memberikan hak buruh dengan total perorangnya sekitar Rp 60 juta untuk 500 orang buruh. "Jadi totalnya mencapai Rp 30 miliar,” katanya.

Sementara Malakasari, imbuhnya, sudah bersedia membayar buruh berkisar Rp 40 miliar dengan total buruh lebih dari 500 orang. Pabrik-pabrik lainnya saat ini tengah dilakukan sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang meliputi perselisihan hak.

"Selain itu perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dapat diselesaikan dengan melalui dua jalur yaitu melalui pengadilan dan di luar pengadilan," katanya. ***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x