Kabar Baik, Bayar Pajak Dapat Potongan 10 Persen Hingga Akhir Desember 2020

- 4 Agustus 2020, 16:08 WIB
SEORANG warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara online. (Antara)
SEORANG warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara online. (Antara) /Antara/

GALAMEDIA - Para pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya memiliki kewajiban membayar pajak. Baik untuk sepeda motor maupun mobil, dengan besaran yang berbeda tergantung jenis serta tahun pembuatan.

Lalu setiap lima tahun, hal yang sama juga berlaku namun dengan tambahan cek fisik dan penggantian pelat nomor. Nah, khusus untuk warga Jawa Barat, pemerintah setempat memberlakukan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.

Diskon ini diberikan untuk setiap pemohon yang mengajukan pembayaran sebelum masa berlaku pajak habis. Ada lima jenis diskon yang ditawarkan kepada masyarakat.

Baca Juga: Bertahan dari Wabah Flu 1918, Kanker dan Corona, Wanita 102 Tahun Merasa Diabaikan Malaikat Maut

Dilansir dari laman resmi Bapenda Jabar, Selasa, 3 Agustus 2020, diskon PKB sebesar 2 persen diberikan kepada seluruh masyarakat Jabar yang melakukan pembayaran pada saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo.

Namun jika pembayaran dilakukan lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, maka diskon yang diberikan sebesar 4 persen.

Potongan lebih besar akan diberikan jika pembayaran lebih dari 60 hari hingga 90 hari sebelum jatuh tempo. Potongannya mencapai 6 persen.

Baca Juga: Genap Dua Tahun Pangeran Louis Mirip Calon Raja Inggris, Pangeran George Makin Mirip James Middleton

Kemudian jika melakukan pembayaran lebih dari 90 hari hingga 120 hari sebelum jatuh tempo, maka diberikan diskon sebesar 8 persen. Dan yang terakhir, jika pembayaran lebih dari 120 hari hingga 180 hari sebelum jatuh tempo maka berhak mendapat diskon 10 persen.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x