Gugatan Lukas Enembe, KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan yang Dilayangkan Pihak Lukas

- 1 April 2023, 16:49 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya  siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Lukas Enembe/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Lukas Enembe/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

 Baca Juga: Menjadi Tersangka Korupsi, Lukas Enembe Layangkan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan

Baca Juga: Tragedi Lelucon April Mop Paling Menyeramkan Dalam Sejarah, Bahkan Menelan Ratusan Jiwa

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lukas Enembe mengajukan permohonan gugatan praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023. 

Sidang perdana gugatan praperailanLukas Enembe dijadwalkan pada Senin, 10 April 2023. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini didaftarkan dengan nomor 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan Lukas Enembe sebagai penggugat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tergugat. 

Gugatan Lukas Enembe menjadi pusat perhatian karena beberapa hal. Salah satunya adalah bahwa ia menganggap penetapannya sebagai tersangka oleh KPK sebagai tersangka suap  dan gratifikasi tidak sah.

Dalam permohonannya, Lukas Enembe juga ingin dijadikan tahanan kota dan dibebaskan dari rumah tahanan KPK ***

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x