Ini Empat Nama yang Berpotensi Jadi Ketua DPD Golkar Kota Bandung

- 4 Agustus 2020, 19:50 WIB
/

Sementara itu, payung hukum pelaksanaan Musda ke-X kali ini adalah AD/ART hasil Munas 9 dan Petunjuk pelaksanaan tentang penyelenggaraan pelaksanaan musyawarah-musyawarah dan rapat-rapat.

"Maka Juklak 02 tahun 2020 tanggal 27 Februari 2020, menjadi payung hukum dalam menyelenggarakan Musda X Partai Golkar Kota Bandung," terangnya.

Baca Juga: Warga Pangalengan Menolak Pengeboran Sumur Panas Bumi PT Star Energy

Nenden menerangkan bahwa pelaksanaan Musda tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Peserta Musda juga akan dibatasi jumlahnya, mengingat tempat penyelenggaraan yang tidak terlalu besar.

"Untuk kapasitas gedung ini sekitar 200 orang, jadi peserta yang hadir sekitar 100 orang atau 50 persennya. Kita juga siapkan hand sanitizer, dan yang wajib adalah semuanya harus gunakan masker," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub