Persyaratan
-
Memiliki Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-Kuliah) atau mendaftar Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-Kuliah) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial;
-
Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali penanggung biaya sebesar ≤ Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) perbulan;
-
Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali penanggung biaya dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan;
-
Pendidikan orang tua/wali penanggung biaya setinggi-tingginya Sarjana (S1) atau Sarjana Terapan (D4);
-
Telah lulus SMA/MA/SMK/sederajat pada tahun berjalan;
-
Nilai pengetahuan dalam rapor ≥ Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk semua mata pelajaran pada semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima), atau semester 1 (satu) sampai dengan semester 7 (tujuh) bagi SMK program 4 (empat) tahun; dan
-
Direkomendasikan oleh sekolah dan termasuk 25% (dua puluh lima persen) siswa terbaik di kelasnya.