Thailand Terus Perluas Produksi Ganja, Swasta Bakal Diizinkan Menjual

- 4 Agustus 2020, 21:14 WIB
Ilustrasi narkoba jenis ganja.
Ilustrasi narkoba jenis ganja. /Irene Rodriguez/Getty Images

GALAMEDIA - Kabinet di Thailand pada Selasa, 4 Agustus 2020 menyetujui draf revisi undang-undang narkotika. Kebijakan diambil guna membuka jalan bagi pihak swasta untuk memproduksi dan menjual ganja (mariyuana) bagi kebutuhan medis.

Tradisi menggunakan ganja untuk mengurangi kelelahan dan rasa sakit mendorong Thailand jadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalisasi mariyuana untuk keperluan riset dan medis pada 2017. Namun, saat itu hanya pemerintah yang diperbolehkan menanam mariyuana.

Usai menghadiri pertemuan kabinet, wakil juru bicara pemerintah, Traisuree Taisaranakul mengatakan, draf revisi UU yang diusulkan pemerintah memungkinkan pasien, pelaku usaha, dan para ahli kesehatan untuk memproduksi, mengekspor, mengimpor dan menjual ganja.

Baca Juga: Jokowi Dikaruniai Cucu Keempat, Bobby: Nama Belakangnya Nasution

"Undang-Undang ini akan mendorong industri farmasi dan meningkatkan kompetisi yang penting bagi Thailand agar menjadi negara terdepan dalam mengembangkan kanabis (turunan mariyuana, red) untuk keperluan medis," ujar Menteri Kesehatan Masyarakat Anutin Charnvirakul kepada para awak media.

Thailand telah menghapus ekstrak kanabis dalam daftar narkoba, bahkan membuka klinik mariyuana. Namun, aturan hukum di Thailand masih memasukkan kanabis dalam narkoba kategori lima.

Sehingga siapa pun yang memiliki barang tersebut secara ilegal dapat dipenjara selama 15 tahun dan didenda sampai 1,5 juta baht (sekitar Rp 701 juta).

Baca Juga: Jubir Covid-19: Jangan Tanyakan Kapan Pandemi Akan Berakhir!

Rancangan revisi UU usulan pemerintah itu akan kembali dievaluasi sebelum diserahkan ke parlemen. Ditulis Antara, sejauh ini, Kolombia dan Kanada telah melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis dan kesenangan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x