Soal Klaim Hadi Pranoto Buat Obat Corona, Kemenristek Rilis Pernyataan Resmi

- 5 Agustus 2020, 13:17 WIB
Hadi Pranoto saat berbincang soal obat herbal Covid-19 bersama wartawan di Bogor.
Hadi Pranoto saat berbincang soal obat herbal Covid-19 bersama wartawan di Bogor. /Linna Stahrial /Linna Syahrial


GALAMEDIA - Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek)/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan Hadi Pranoto tidak terdaftar sebagai peneliti resmi pengembangan herbal untuk obat Covid-19 (virus corona).

Sebelumnya Hadi Pranoto sempat viral usai mengikuti sesi wawancara dengan artis Erdian Aji Prihartanto alias Anji pada kanal Dunia Manji terkait obat herbal yang ia sebut Antibodi Covid-19.

"Hadi Pranoto tidak pernah menjadi salah satu anggota peneliti Konsorsium dalam tim pengembangan herbal imunomodulator yang dibentuk oleh Kemenristek/BRIN," demikian tertulis dalam keterangan resmi Rabu 5 Agustus 2020.

Baca Juga: Gegara Tungku, Nek Enoh Rugi Puluhan Juta Akibat Rumahnya Terbakar

Kemenristek/BRIN pun menekankan pihaknya mengapresiasi setiap upaya riset dan inovasi untuk dapat menangani pandemi Covid-19. Namun, turut ditekankan bahwa upaya riset dan inovasi itu mesti dilakukan dengan prosedur tertentu.

Selain itu, Kemenristek juga menyebut tidak pernah memberi dukungan uji klinis dari obat herbal Antibodi Covid-19 yang dimaksud Hadi.

"Kemenristek/BRIN melalui Konsorsium Riset dan Inovasi Untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease dalam hal ini tidak pernah memberikan dukungan uji klinis obat herbal produksi Bio Nuswa yang diakui oleh Hadi Pranoto telah diberikan kepada pasien di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet."

Baca Juga: Idul Adha, MUJ Grup Sebar 20 Ekor Sapi ke Sejumlah Daerah di Jabar

Sebab, pelaksanaan uji klinis harus mendapatkan persetujuan pelaksanaan uji klinis oleh BPOM dan lolos uji etik (ethical clearance) yang dikeluarkan oleh Komisi Etik.

Sebelumnya, Hadi mengaku telah mengantongi izin dari BPOM terkait ramuan herbalnya tersebut. Nomor izin edar obat herbal itu terdaftar dengan nomor POM TR203636031.

Surat yang disahkan pada 14 April 2020 ini didaftarkan oleh produsen PT Saraka Mandiri Semesta, Bogor. Setelah dicocokkan melalui situs Cek BPOM, keduanya menunjukkan produk yang sama. Yakni Bio Nuswa dengan jenis satuan barang, cairan obat dalam.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Terkontraksi 5,32 Persen, Konsumsi Rumah Tangga Diduga Jadi Biang Kerok

Namun, Kepala Bagian Humas BPOM Nelly Rachman melalui keterangan tertulisnya menyebut bahwa, BPOM sampai saat ini belum pernah memberikan izin edar atas obat Covid-19.

Selain itu, Hadi pun mengaku obat herbalnya telah digunakan sebagai media penyembuhan di RSAL Dr. Mintohardjo.

Namun, Kepala RSAL Dr. Mintohardjo Kolonel Laut Agus Guntoro tidak membenarkan klaim Hadi tersebut. Menurutnya selama ini, RSAL belum menggunakan opsi herbal sebagai media pengobatan.

Terkait penggunaan obat herbal ini di Wisma Atlet juga dibantah oleh Kepala Pusat Kesehatan TNI AD Mayor Jenderal Tugas Ratmono. Menurutnya, RS Darurat Wisma Atlet belum pernah menggunakan media pengobatan secara herbal.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x