Blusukan di Pasar Cihapit, Yana Sosialisasikan Aturan Baru AKB

- 5 Agustus 2020, 13:29 WIB
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat menyosialisasikan AKB di Pasar Cihapit, Rabu 5 Agustus 2020. (foto: Humas Kota Bandung)**
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat menyosialisasikan AKB di Pasar Cihapit, Rabu 5 Agustus 2020. (foto: Humas Kota Bandung)** /



GALAMEDIA - Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulayana blusukan ke Pasar Cihapit menyosialisasikan aturan teranyar perihal Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 43 Tahun 2020.
Ia sekaligus mengedukasi para pedagang dan pembeli di Pasar Cihapit.

Ia mengingatkan, pertahanan paling dasar untuk menjaga standarisasi protokol kesehatan ini dengan senantiasa menggunakan masker.

Menurutnya, penerpan sanksi dalam aturan baru ini diutamakan untuk memberikan efek jera dalam menjaga kedisiplinan standarisasi protokol kesehatan.

Baca Juga: Pilih Koleksi Amaia, Pertama Kali Sapa Publik dengan Masker Kate Middleton Tetap Anggun dan Elegan

"Karena memang salah satu poin perubahan perwal ini soal pengenaan sanksi, ada sanksi ringan, sanksi sedang, sanksi berat. Penekananannya pada penggunaan masker," ucap Yana usai menyusuri Pasar Cihapit, Rabu 5 Agustus 2020.

Dalam siaran pers yang diterima galamedianews, Yana memaparkan, di Perwal No. 43 tentang AKB ini memang sudah tertera sanksi terberat berupa denda. Minimal, denda yang diberlakukan paling rendah sebesar Rp100.000 dan maksimal Rp500.000 bagi individu atau pun instansi yang melanggar aturan.

Namun Yana berharap, penerapan sanksi di Kota Bandung hanya cukup dengan sanksi sosial guna memberikan efek jera kepada pelanggar. Sebab, hukuman sosial ini bisa diterapkan kepada pelanggar tanpa harus memandang kemampuan ekonomi ataupun pertimbangan kondisi fisik.

Baca Juga: Getaffe Lawan Berat Inter Milan, Ini Jawal 16 Besa Liga Europa Malam Nanti

"Intinya sanksi itu kita akan berikan agar berdampak efek jera, bukan beratnya sanksi atau denda. Mudah-mudahan dengan sanksi ringan atau sanksi sosial orang sudah ada efek jera ya sudah cukup," katanya.

"Sanksi denda itu paling akhir karena denda itu relatif, tapi kalau sanksi sosial tua muda atau kaya miskin bisa melakukan, kalau denda bisa jadi yang kaya itu menggampangkan jadinya ya udah mending bayar denda aja," imbuh Yana.

Sejauh ini Yana memantau penanganan Covid-19 di Kota Bandung sudah terkendali jika merunut pada angka reproduksi virus. Meski begitu, ia meminta, masyarakat tidak boleh lengah, dan tetap harus ekstra hati-hati dalam setiap kegiatan.

Baca Juga: Akhir Tahun Ini, YouTube Music Akan Menggantikan Google Play Music

"Saya pikir kalau parameter yang dipergunakan angka reproduksi virus itu di Kota Bandung sudah terkendali, karena angkanya masih di bawah 1. Tapi apa pun posisi Kota Bandung di zona apapun, kami ingin mengingatkan untuk tetap waspada dan menerapkan standar protokol keaehatan yang ketat di setiap aktivitas," ujarnya.

Oleh karenanya, sambung Yana, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung sangat berhati-hati dalam menentukan pelonggaran di sejumlah bidang. Termasuk untuk sekor ekonomi kerakyatan yang kini tengah konsen digenjot agar kembali bergulir.

Sebagai seorang discarded atau mantan penyintas yang berhasil sembuh dari Covid-19, Yana mengingatkan lagi agar masyarakat jangan menyepelekan standarisasi protokol kesehatan. Sehingga, penyebaran virus corona bisa dihentikan tanpa kembali memunculkan klaster baru.

Baca Juga: 78 Tewas Ribuan Luka-luka, Tawarkan Bantuan Israel Bantah Tudingan Dalang di Balik Ledakan Beirut

"Titik utamanya harus kesehatan dulu. Saat ini kita sudah relaksasi beberapa kegiatan dengan hati-hati. Karena tetap ada penerapan standar protokol kesehatan. Itu jadi persyaratan utama. Supaya jangan smapai relaksai bidang tertentu jadi satu klaster baru, itu yang cukup jadi bahaya," katanya.

Sebelum bergerak ke Pasar Cihapit, Yana menyalurkan bantuan perlengkapan medis dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat. Sejumlah perlengkapan penunjang tersebut disalurkan kepada UPT Puskesmas Salam.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x