Kisah Ayah di Garut Curi HP Agar Anaknya Bisa Belajar Daring Jadi Viral, Bantuan Mulai Berdatangan

- 5 Agustus 2020, 18:29 WIB
 Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Sugeng Hariadi, didampingi Kasi Pidum Kejari Garut, Dapot Dariarma beserta jajaran Kejari Garut memberikan bantuan kepada keluarga A di Kampung Silelang, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu 5 Agustus 2020.  (Agus Somantri)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Sugeng Hariadi, didampingi Kasi Pidum Kejari Garut, Dapot Dariarma beserta jajaran Kejari Garut memberikan bantuan kepada keluarga A di Kampung Silelang, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu 5 Agustus 2020. (Agus Somantri) /

Sementara itu, kisah A yang mencuri HP agar anaknya bisa mengikuti pelajaran secara online tersebut mengundang simpati dari berbagai kalangan. Tidak sedikit pihak-pihak yang merasa tergugah dan memberikan bantuan setelah mengetahui kronologisnya.

Bantuan salah satunya diberikan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut yang langsung menyambangi kediaman keluarga A di Kecamatan Tarogong Kaler. Selain HP android berikut kartu dan kuotanya, keluarga besar Kejari Garut juga memberikan bantuan berupa peralatan sekolah dan sembako untuk meringankan beban keluarga A.      

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum ( Kasi Pidum) Kejari Garut, Dapot Dariarma, mengatakan setelah pihaknya mengecek langsung ke kediaman A, kondisi keluarganya memang sangat memprihatinkan.

Baca Juga: Dianggap Jadi Racun, Sejumlah Selebrasi di FIFA 21 Dihapus, Salah Satunya Ala Dele Alli

Untuk menyambung hidup, bapak 3 anak itu bekerja serabutan dengan penghasilan Rp50 ribu per hari, itu pun kadang tidak menentu.

"Jadi saat kita cek, kondisinya memang benar-benar memprihatinkan. Makanya kita bantu lah untuk meringankan bebannya," katanya usai memberikan bantuan, Rabu 5 Agustus 2020.  

Menurut Sugeng, selain HP berikut kartu dan kuotanya, pihaknya juga memberikan bantuan berupa peralatan sekolah dan juga sembako untuk meringankan beban keluarga A.

Baca Juga: Ingin Petakan Penyebaran Covid-19, Pemprov Jabar Intens Lakukan Pelacakan dan Tes Masif

Selain memberikan bantuan, lanjut Sugeng, pihaknya juga memberikan pemahaman terkait hukum. Sebab walau bagaimanapun juga, tindakan mencuri tetap saja tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.  

"Di mata hukum, aksi A itu tetap tidak bisa dibenarkan. Meski ia mempunyai niat mulia agar anaknya bisa belajar, namun caranya salah" ucapnya.

Sementara itu, selain dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, bantuan untuk keluarga A pun datang dari berbagi pihak lainnya, termasuk dari kepolisian yang juga memberikan HP serta berbagai macam kebutuhan pokok lainnya, seperti beras, mie instan, dan lainnya. ***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x