Jokowi Desak DPR Segera Selesaikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset

- 6 April 2023, 21:22 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak DPR untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Dengan adanya RUU Perampasan Aset mempermudah penuntutan kejahatan korupsi/Ariffin Jamar/Singapore Press/AP Photo/picture alliance/DW
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak DPR untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Dengan adanya RUU Perampasan Aset mempermudah penuntutan kejahatan korupsi/Ariffin Jamar/Singapore Press/AP Photo/picture alliance/DW /

GALAMEDIANEWS - Presiden Jokowi mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa proses pembahasan sudah berjalan di DPR.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang membahas rancangan undang-undang tentang perampasan aset. Jokowi berharap undang-undang ini akan mempermudah proses penuntutan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: 3 Pejabat Diperiksa KPK Soal LHKPN, Sekda Riau: Apa yang Diperlukan, Sudah Saya Siapkan

"RUU Perampasan Aset memang inisiatif pemerintah dan kita terus mendesak DPR untuk segera menyelesaikannya," kata Jokowi setelah meninjau Pasar Johar Baru di Jakarta Pusat pada hari Rabu 4 April 2023.

"Dan proses ini sudah berjalan," tambahnya.

Jokowi berharap undang-undang tentang perampasan aset akan mempermudah penuntutan kejahatan korupsi. Ia mengatakan perampasan aset juga akan diberikan payung hukum yang jelas oleh undang-undang.

"Saya berharap dengan adanya UU perampasan aset ini akan mempermudah proses, terutama dalam hal tindak pidana korupsi, sehingga begitu terbukti, kita selesaikan karena payung hukumnya sudah jelas," katanya.

Baca Juga: Di Masa Mudik dan Balik Lebaran Idul Fitri Pengguna Tol Dapat Tarif Diskon? Simak Penjelasannya

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md juga meminta Komisi III DPR RI untuk segera mengesahkan dua rancangan undang-undang (RUU), yaitu RUU tentang Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x