Pemkot Cimahi Larang Masyarakat Adakan Acara Perlombaan Agustusan

- 5 Agustus 2020, 21:08 WIB
Ilustrasi. (cermati.com)
Ilustrasi. (cermati.com) /


GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melarang masyarakat menggelar acara perlombaan pada momen Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini. Hal itu terkait dengan masih berlangsungnya pandemi Covid-19. Terlebih lagi trend kasus positif Covid-19 saat ini cenderung meningkat.

"Perlombaan Agustusan tidak boleh dulu, karena pasti mengundang kerumunan massa," ujar Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna di Jalan Kerkof, Rabu, 5 Agustus 2020.

Menurutnya, larangan menggelar perlombaan agustusan ini sudah disampaikan kepada lurah, untuk diteruskan ke warganya.

Baca Juga: Bravo! Prajurit TNI Ikut Bantu Evakuasi Korban Ledakan di Beirut

"Kita sudah bewarakan ke lurah supaya dengan cara yang lain, yang penting memaknai kemerdekaan," ucap Ajay.

Larangan menggelar perlombaan saat agustusan ini, menurut Ajay, karena trend kasus positif Covid meningkat di hampir semua daerah. "Ini karena di setiap daerah trendnya naik, bukan hanya di Cimahi. Jadi kita harus tetap waspada dan antisipasi. Jangan sampai nanti ada klaster baru," tuturnya.

Meskipun perlombaan agustusan ditiadakan, namun untuk upacara peringatan Hari Raya Kemerdekaan ke-75 RI pada 17 Agustus nanti akan tetap digelar. Kendati demikian, upacara peringatan tersebut digelar dengan peserta yang terbatas.

Baca Juga: Kejadian Pencurian HP Demi Anaknya Belajar Daring, Ini Kata Legislator Jabar

Rencananya upacara memperingati HUT RI ke-75 tingkat Kota Cimahi akan berlangsung di lapangan parkir Pemkot Cimahi Jalan Demang Hardjakusumah.

"Upacara tentu saja tetap dilaksanakan secara khidmat, tetapi dengan peserta yang terbatas. Semua komponen yang terlibat dalam upacara hadir di situ, termasuk Paskibraka akan hadir, tapi dalam jumlah yang terbatas, hanya  3 orang," ujarnya.

Sementara ASN dan pegawai Pemkot Cimahi lainnya menyaksikan upacara detik-detik pengibaran bendera merah putih secara virtual.

Baca Juga: Mang Oded Berduka Atas Wafatnya Sekda Kabupaten Bandung

"Karema peserta upacaranya dibatasi, yang lain menyaksikan upacara dari live IG (Instagram)," ujar Harjono.

Saat agustusan biasanya banyak warga terutama pemuda yang meminta sumbangan di ruas jalan. Hal itu tidak dibenarkan. Seperti yang dikatakan Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi, Totong Solehudin.

"Tidak disarankan, bahkan tidak dibenarkan. Berada di ruas jalan sudah jelas mengganggu kepentingan umum, dan bisa membahayakan mereka juga. Ditambah lagi sekarang sedang pandemi Covid, akan riskan terjadinya penularan virus corona," bebernya.

Baca Juga: Nilai Bantuan Sosial Tunai Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19 Menurun

Jika ada warga yang kedapatan mememinta sumbangan di ruas jalan, pihaknya akan melakukan tindakan berupa imbauan.

"Kita tetap mengedepankan persuasif edukatif, dimulai dari imbauan dulu dan seterusnya," ucap Totong.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x