GALAMEDIANEWS - Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat. Peraturan ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 April 2023.
Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dilansir dari Sekretariat Kabinet, berikut ini besaran Bipih jemaah haji reguler tahun 1444 H/2023 M :
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp.44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp.45.201.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp.47.429.308,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp.46.044.850,26