Pemerintah Tetapkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H

- 8 April 2023, 11:03 WIB
Pemerintah telah menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi./ bpkh.go.id
Pemerintah telah menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi./ bpkh.go.id /

GALAMEDIANEWS - Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat. Peraturan ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 April 2023.

 

Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dilansir dari Sekretariat Kabinet, berikut ini besaran Bipih jemaah haji reguler tahun 1444 H/2023 M :

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp.44.364.357,26

b. Embarkasi Medan sebesar Rp.45.201.652,26

c. Embarkasi Batam sebesar Rp.47.429.308,26

d. Embarkasi Padang sebesar Rp.46.044.850,26

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x