Prajurit TNI Disebar ke Tempat Kumpul Masyarakat, Sasar Pelanggaran Protokol Kesehatan

- 6 Agustus 2020, 11:20 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /

GALAMEDIA - Pesiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 (virus corona).

Dalam Inpres yang ditandatangani Selasa 4 Agustus 2020, Jokowi turut melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan pandemi Covid-19. TNI diterjunkan langsung ke lapangan untuk membina masyarakat dalam hal pencegahan penyebaran virus corona yang semakin masif.

Dalam aturan itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto diminta untuk memberi dukungan kepada kepala daerah baik gubernur, bupati hingga wali Kota untuk mengerahkan personel TNI demi mengamankan protokol kesehatan yang dijalankam masyarakat.

Baca Juga: Erick Thohir Pertegas Rencana Pegawai Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Diberi Bantuan Rp 600 Ribu

"Mengerahkan kekuatan TNI untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat," bunyi salah satu poin Inpres tersebut.

Tak hanya itu, TNI juga diminta melakukan kerjasama dengan Polri dan instansi lainnya untuk bersama-sama melakukan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

"Melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," bunyi ketentuan lain dalam inpres tersebut seperti dikutip Kamis 6 Agustus 2020.

Baca Juga: Terancam Masuk Jurang Resesi, Presiden Jokowi Angkat Bicara

Inpres ini juga memuat soal penggunaan anggaran yang bisa digunakan setiap instansi dalam pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.

Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan instruksi presiden ini dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab," demikian poin keempat inpres tersebut.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x