Cair Pekan Depan, Ini Fakta-Fakta Gaji Ke-13 PNS/TNI/Polri

- 6 Agustus 2020, 15:23 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 (dok. Galamedia).
Ilustrasi gaji ke-13 (dok. Galamedia). /


GALAMEDIA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencairkan gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil (PNS). Gaji ke-13 tersebut akan cair pada bulan Agustus 2020.

Namun pencairan tersebut bisa lebih cepat dari yang dijadwalkan. Sebelumnya, pencairan dijadwalkan sebelum pertengahan Agustus 2020.

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Didik Kusnaini mengatakan pencairan gaji ke-13 bisa dilakukan mulai pekan depan setelah perubahan PP 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural terbit.

Baca Juga: Pil Kontrasepsi Tingkatkan Risiko Terserang Virus Corona?

"Kalau harapannya Bu Menteri (Sri Mulyani) kan sudah menyampaikan kemarin akan dibayarkan awal Agustus, ini sudah pekan pertama, pekan depan, harapannya bisa mulai dibayarkan pekan depan," ujar Didiek Kamis 6 Agustus 2020.

Pemerintah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji ke-13 PNS, TNI, Polri serta pensiunan sebesar Rp28,5 triliun pada tahun ini.

Anggaran itu berasal dari Rp14,6 triliun melalui APBN dan sisanya berasal dari APBD sebesar Rp13,89 triliun.

Baca Juga: Sudah Menyebar, Pejabat China Peringatkan Penyakit Jauh Lebih Mematikan dari Virus Corona

Adapun, untuk anggaran dari APBN akan mengalir untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji PNS pusat sebesar Rp6,73 triliun.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan sebesar Rp7,86 triliun.

Berikut fakta-fakta soal gaji ke-13:

1. Dipastikan Cair di Bulan Agustus 2020

Kemenkeu memastikan pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) akan dilaksanakan pada tahun ini. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 akan cair pada bulan Agustus.

Baca Juga: Kaji Gabung BUMN Sektor Penerbangan dan Pariwisata, 8 Bandara Internasional Berpotensi Jadi Hub

2. Pencairan Gaji ke-13 Dipercepat

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto, mengatakan bahwa proses pencairan ini akan terlaksana setidaknya sebelum pertengahan Agustus. "Kita usahakan sebelum pertengahan Agustus, kalau bisa lebih cepat," ujar Andin.

Andin menjelaskan, berkas gaji ke-13 PNS sudah diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai revisi peraturan pemerintah (PP) tentang gaji ke-13.

"Semua berkas kita sudah serahkan ke Kementerian PANRB dan sekarang lagi diperiksa kalau sudah disetujui baru kita cairkan," jelasnya.

Baca Juga: Ketua MPR Kritik Janji Pemerintah Beri Rp 600 Ribu per Bulan ke Pegawai, Said Didu: Prank Baru Lagi?

3. Masuk ke Dalam APBN 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pembayaran gaji ke-13 PNS tersebut sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. Hal itu dimaksudkan untuk mendorong perekonomian Indonesia.

"Ini jadi sudah ditampung pada APBN 2020," katanya.

4. Tidak Semua PNS Terima Gaji ke-13

Gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) akan cair pada Agustus 2020. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, ada catatan khusus bagi yang menerima gaji ke-13.

Dirinya menjelaskan, tidak semua PNS mendapatkan gaji ke-13. PNS yang menerima gaji ke-13 adalah mereka di bawah level pejabat negara, eselon I dan II dan setingkat.

Baca Juga: Erick Thohir Ngaku Stres

Dia pun akan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dalam perubahan peraturan pemerintah. Hal ini diharapkan bisa selesai dalam 1-2 minggu .

5. Pencairan Tidak Full

Gaji ke-13 yang diterima tidak akan dalam jumlah yang full, sama halnya dengan THR kemarin. Komponen gaji ke-13 pada 2020, antara lain, gaji pokok dan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan, tetapi tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Baca Juga: Obat Impoten Bantu Pria Lebih Cepat Pulih dari Gejala Covid-19

6. Tanggal Belum Ditetapkan

Tanggal tepat pencairan gaji ke-13 belum diberitahukan kembali. Direktur Jenderal Anggaran Askolani memberitahukan agar PNS sabar menunggu pada bulan Agustus ini.

Pasalnya, Pemerintah harus melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019. Mengenai Perubahan Ketiga tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, Pensiun, dan Tunjangan.

Baca Juga: Prajurit TNI Disebar ke Tempat Kumpul Masyarakat, Sasar Pelanggaran Protokol Kesehatan

7. Besaran Anggaran Gaji ke-13

Besaran anggaran yang dicairkan untuk gaji ke-13 PNS adalah sebesar Rp28,5 triliun sesuai dengan APBN 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa anggaran sebesar Rp28,5 triliun itu tersebar ke beberapa pos, seperti untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat sebesar Rp14,6 triliun.

"Ini untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji di pusat sebesar Rp6,73 triliun, sedangkan pensiunan gaji ke-13 sebesar Rp7,86 triliun," kata Sri Mulyani dalam video virtual seperti dilansir warta ekonomi Kamis 6 Agustus 2020.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x