Wakil Ketua Kadin Jabar Dijeblokan ke Tahanan, Sempat Singgung Soal Dugaan Penyelewengan Dana Hibah

- 6 Agustus 2020, 20:36 WIB
Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara /Pixabay

GALAMEDIA - Wakil Ketua Kadin Jabar Bidang Lingkungan Hidup dan CSR, DMK terpaksa harus menghuni jeruji besi. Ia ditahan di Rutan Polda Jabar setelah sebelumnya ditetapkan jadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jabar.

DMK sebelumnya santer dikabarkan menjadi Calon Wakil Bupati Bandung. Penahanan dilakukan atas keputusan Kejati Jabar.

Seperti diketahui DMK dilaporkan telah melakukan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

"Ya, betul. Bersamaan dengan pelimpahan berkas tahap dua. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Jabar," ujar Kasi Penkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali di Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis, 6 Agustus 2020.

Baca Juga: Bakal Dibeli Anang-Ashanty, Ini Dia Spefisikasi dan Harga Mobil Maung Pindad

"Karena sudah tahap dua, jadi penyerahan tersangka dan barang bukti fisik. Administrasi penyidikannya di Kejari Kota Bandung dan jaksanya dari Kejati Jabar," tambah Abdul Muis seperti ditulis wartawan PR, Mochamad Iqbal Maulud.

DMK dilaporkan karena dianggap mencemarkan nama baik. Pelapornya yaitu Ketua Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana. Kasus ini berawal dari saat dia dikeluarkan dari ‎kepengurusan Kadin Jabar.

‎Dia bereaksi dengan menulis serangkaian kalimat di grup WhatsApp Kadin Jabar, yang isinya Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana memberikan cek kosong pada pengurus Kadin Daerah dan aset Tatan Pria Sudjana hendak dilelang.

Pelaporan DMK tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/77/1/Jabar 23 Januari.‎ Buktinya berupa tangkapan layar pesan DMK. Dalam penyidikan Polda Jabar, DMK tidak ditahan. Ia dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 atau Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x