DJP Tunjuk 10 Perusahaan untuk Memungut PPN Barang dan Jasa Digital, Ini Dia Daftarnya

- 7 Agustus 2020, 09:42 WIB
/


GALAMEDIA - Sebanyak 10 perusahaan global yang memenuhi kriteria dan ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2020 mengatakan penunjukan ini menjadikan total pemungut pajak digital menjadi 16 perusahaan.

Sebelumnya, pada penetapan perdana pada Juli 2020, DJP sudah menunjuk enam perusahaan luar negeri untuk membantu pemerintah Indonesia dalam memungut PPN produk digital.

Baca Juga: Sang Legenda: Transformasi AK-47 dari Waktu ke Waktu

Sepuluh pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang kedua ini adalah Facebook Ireland Ltd dan Facebook Payments International Ltd.

Kemudian, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd dan The Walt Disney Company (Southeast
Asia) Pte. Ltd.

Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 September 2020, sepuluh pelaku usaha tersebut akan memungut PPN atas produk dan layanan digital yang dijual kepada konsumen maupun pelanggan di Indonesia.

Baca Juga: Jelang Akhir Pekan, Nilai Tukar Rupiah dan IHSG Bergerak Menguat

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x