Presiden Jokowi Akan Cabut Keppres Nomor 34/P/2020 Soal Pemberhentian Anggota KPU Evi Novida Ginting

- 7 Agustus 2020, 11:21 WIB
Evi Novida Ginting Manik
Evi Novida Ginting Manik /

 

GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo akan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/2020 tentang pemberhentian secara tidak hormat anggota KPU periode 2017-2022, Evi Novida Ginting.

"Presiden menghargai dan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan memutuskan untuk tidak banding. Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," kata staf khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2020.

Menurut dia, pertimbangan Jokowi untuk mencabut Keppres itu dilandasi pada sifat Keppres yang administratif.

Baca Juga: Tips Touring di Era Normal Baru Agar Aman dan Nyaman

"Keppres semata-mata hanya untuk memformalkan putusan DKPP. Keppres Nomor 34/P/2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan di keppres," kata dia.

Jokowi, menurut dia, juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara termasuk putusan DKPP terhadap Novida dan memutuskan untuk membatalkan pemberhentian itu.

"Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN, substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," kata Purwono.

Pada 23 Juli 2020, PTUN Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan Novida terhadap Keppres 34/P/2020 yang memberhentikan dia secara tidak hormat per 23 Maret 2020.

Baca Juga: Ini Daftar Bioskop di Indonesia Tayangkan Film BTS 'Break The Silence: The Movie'

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x