H. Cucun Sosialisasikan UU Pesantren Kepada Para Pengelola Pesantren

- 7 Agustus 2020, 16:20 WIB
 Ketua Fraksi PKB DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Pesantren kepada para pengelola pesantren di daerah pemilihan (dapil) 5 Kabupaten Bandung di Graha Alif Jalan Sastra Desa/Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung Jawa Barat, Jumat 7 Agustus 2020.
Ketua Fraksi PKB DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Pesantren kepada para pengelola pesantren di daerah pemilihan (dapil) 5 Kabupaten Bandung di Graha Alif Jalan Sastra Desa/Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung Jawa Barat, Jumat 7 Agustus 2020. /engkos kosasih/

GALAMEDIA - Ketua Fraksi PKB DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Pesantren kepada para pengelola pesantren di daerah pemilihan (dapil) 5 Kabupaten Bandung di Graha Alif Jalan Sastra Desa/Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung Jawa Barat, Jumat 7 Agustus 2020.

Dalam penyampaian sosialisasi UU Pesantren No 18 tahun 2019 pada kesempatan reses DPR RI masa persidangan ke-IV tahun 2019-2020 itu, turut dihadiri para pengurus MWC NU se-Dapil 5, selain para kiai, ulama, tokoh agama dan Ketua PCNU Kabupaten Bandung K.H. Asep Jamaluddin. Pada kesempatan itu, H. Cucun juga memberikan kesempatan untuk berdialog dengan para pengurus pesantren dalam upaya membahas UU Pesantren dan manfaatnya bagi pesantren.

Berkaitan dengan pengelolaan pesantren tersebut, pemerintah pusat menyediakan anggaran sebesar Rp 2,6 triliun yang bersumber dari APBN. Uang triliunan rupiah itu untuk disalurkan ke pesantren, untuk membantu sarana dan prasarana pesantren di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pasca Ledakan Dasyat, Petugas Keamanan dan Demonstran Anti Pemerintahan Lebanon Terlibat Bentrok

H. Cucun mengaku lahirnya UU Pesantren itu merupakan cita-cita dirinya yang dibesarkan dari keluarga pesantren saat masuk menjadi Anggota DPR RI dari Fraksi PKB.
"Alhamdulillah, cita-cita saya ingin memiliki UU Pesantren terwujud," ungkapnya.

Ia berharap dengan adanya UU Pesantren itu negara hadir di tengah-tengah pesantren.
"Hadirnya UU Pesantren merupakan penjaminan, pengakuan dari negara terhadap pesantren," ungkapnya.

Ditegaskan H. Cucun, hadirnya UU Pesantren ini untuk menegaskan pengakuan negara terkait keberadaan pesantren di Indonesia, yang sebelumnya kurang mendapatkan perhatian. Selain itu untuk memperkuat perhatian negara ke pesantren.

"Kehadiran UU Pesantren mendorong kemandirian dan independesi pesantren," katanya.

Baca Juga: Trauma Keluarga, Berawal dari Operasi Kejadian Masa Kecil yang Membuat Donald Trump Sangat Terluka

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x