Terungkap! Praktik Kawin Kontrak di Kawasan Puncak Makin Marak, Wanitanya Berasal dari Jakarta

- 7 Agustus 2020, 16:55 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin. (Diskominfo Kabupaten Bogor)
Bupati Bogor Ade Yasin. (Diskominfo Kabupaten Bogor) /Linna Syahrial /Andika

Lebih lanjut dikatakan Ade, saat ini para pencari suaka dan pengunjung jumlahnya terus bertambah. Pada 2018 terdata 1.672 orang, lalu melonjak pada 2020 menjadi 2.245 orang yang sebagian besar berasal Afganistan, Irak dan Pakistan.

"Kami selaku pemerintah di daerah mempertanyakan bagaimana pengendalian terhadap para pencari suaka yang dengan mudah masuk Indonesia dan jumlahnya terus bertambah setiap tahunnya," terangnya.

Pengawasan terhadap imigran pada awalnya ditampung terpusat. Namun saat ini, kata Ade, dengan bermodal uang jaminan yang diberikan lembaga internasional, para imigran secara mandiri dengan cara mengontrak rumah sehingga sulit dalam aspek pendataan dan pengawasan. Komunikasi dengan imigran sulit dalam faktor bahasa.

Baca Juga: Sesosok Mayat Perempuan Tak Dikenal Ditemukan Di Gunung Ciluwarang

"Pemda telah memberikan opsi kepada Internasional organisasi of immigration (IMO) terkait pemusatan imigran tidak lagi di Puncak melainkan di Parungpanjang, Kabupaten Bogor," terang.

Karena bila keberadaan para imigran terus bertambah di kawasan Puncak. Ade menyebut, keberadaan itu juga menimbulkan stigma negatif terhadap kawasan Puncak sebagai kawasan strategi pariwisata nasional.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di isubogor.pikiran-rakyat.com dengan judul "Bupati Ade Yasin Pastikan Aktivitas Kawin Kontrak di Kampung Arab Puncak Bukan Perempuan Asal Bogor".

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah potensi maladministrasi pada penataan kawasan Kampung Arab di Puncak, Cisarua Kabupaten Bogor, yakni tindakan pembiaran dan pengabaian kewajiban hukum.

Hal ini berdasarkan investigasi atas prakarsa sendiri oleh Ombudsman yang menghasilkan temuan di antaranya tidak adanya data mengenai jumlah imigran, pekerjaan informal yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA), status kepemilikan aset tanah, izin mendirikan bangunan dan tempat usaha yang tidak sesuai, serta status dan administrasi anak hasil perkawinan campuran. (Penulis: Chris Dale)***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x