Dari 751 Anggota Jamaah Tabligh Asal Indonesia di India, Baru 50 Orang yang Dipulangkan

- 7 Agustus 2020, 17:03 WIB
Foto: Antara
Foto: Antara /


GALAMEDIA - Dari 751 anggota jamaah tabligh Indonesia yang bermasalah hukum di India, 50 Orangnya dipulangkan ke Tanah Air.

Hingga saat ini, pemerintah melalui perwakilan RI di India terus mengupayakan pemulangan 701 WNI jamaah tabligh lainnya.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam pengarahan media secara virtual, Jumat, 7 Agustus 2020 mengatakan, ratusan WNI tersebut dikenai dakwaan terkait pelanggaran visa, pelanggaran aturan kekarantinaan tentang epidemi, kelalaian menyebabkan penyebaran penyakit, dan pelanggaran aturan penanganan bencana India.

Baca Juga: Rekor Lagi! Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 2.473 Orang dalam 24 Jam

Dari jumlah tersebut, sebanyak 431 WNI mengajukan plea bargain atau pernyataan mengaku bersalah. Mereka telah mendapat putusan pengadilan berupa denda yang berkisar antara 5.000-10.000 rupee (sekitar Rp975.000-Rp1,97 juta).

Sementara itu, lima WNI jamaah tabligh mengajukan not plead guilty sehingga masih akan melanjutkan proses persidangan.

“Tercatat 286 WNI jamaah tabligh yang berada di luar kawasan New Delhi juga masih dalam proses hukum,” kata Retno seperti dilansirkan Antara.

Baca Juga:   Wagub Jabar Uu Ruzhanul Minta Santri Jabar Ikut Seleksi Beasiswa KKP  

Retno menegaskan, perwakilan RI di India akan terus memberikan pendampingan hukum kepada para WNI jamaah tabligh.

Sedangkan bagi 431 WNI jamaah tabligh yang telah mendapatkan putusan pengadilan dan telah menyelesaikan pembayaran denda, perwakilan RI akan mendampingi dalam pengurusan clearance India dan exit permit keimigrasian sebagai persyaratan kepulangan ke Indonesia.***
 

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x