Bantuan Tunai Rp 600 Ribu Bakal Diberikan Mulai September Hingga Desember 2020

- 7 Agustus 2020, 17:36 WIB
Ilustrasi. (Bogor.pikiran-rakyat.com)
Ilustrasi. (Bogor.pikiran-rakyat.com) /

GALAMEDIA - Bantuan bagi karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan bakal dibagi secara dua tahap. Rencananya, uang tambahan dari negara itu bakal digelontorkan mulai bulan September hingga Desember 2020.

Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, pemerintah berencana membagikan insentif kepada 13,8 juta pekerja itu di masa kuartal III dan IV.

Seperti sudah santer diberitakan, besaran insentif yang akan diberikan yaitu Rp 600 ribu.

Baca Juga: Rupiah di Akhir Pekan Melemah Gara-gara Hubungan AS-China Semakin Memanas

"Kita akan memberikan rencananya Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (tahun 2020), dalam dua tahap," jelas Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2020.

Seperti arah Presiden Joko Widodo, lanjut Budi, insentif tersebut diberikan agar belanja masyarakat dapat digenjot. Pemerintah menyadari, ekonomi masyarakat terganggu akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Terungkap! Praktik Kawin Kontrak di Kawasan Puncak Makin Marak, Wanitanya Berasal dari Jakarta

Budi menyebut bantuan diberikan karena banyak perusahaan yang terkena hantaman pandemi. Akibatnya, perusahaan memotong gaji dan beberapa karyawan dirumahkan.

"Orang-orang ini tidak termasuk kelompok yang di-PHK atau kelompok yang miskin. Kita melihat orang-orang ini masih belum dibantu," tuturnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x