Bantuan Rp 2,4 Juta Untuk Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Ditentang, Dananya Diminta Pengusaha

- 7 Agustus 2020, 17:57 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /

GALAMEDIA - Rencana pemerintah memberikan bantuan lansung tunai sebesar Rp 2,4 juta kepada para pegawai swasta bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan ditentang pengusaha.

Pelaku usaha menilai lebih baik uang pemerintah dipakai untuk pinjaman kepada mereka. Pasalnya, hal itu bisa mengakibatkan efek domino. Selain usaha yang berjalan, pegawai pun bakal tetap mendapat gaji penuh

"Ekonomi supaya enggak jadi beban berat ke pemerintah, kalau pemerintah kasih bantuan langsung, artinya duit hilang, kasih ke rakyat Rp 600 ribu atau Rp 1 juta, Rp 2 juta, begitu diberi enggak balik."

"Mending alokasikan sebagian itu pinjamkan ke pengusaha. Kamu punya berapa karyawan, bayar gaji berapa sebulan, misal Rp 500 juta, nih kita pinjamkan Rp 3 miliar buat bayar gaji buat 6 bulan misalnya," kata Waketum DPP Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Johnnie Sugiarto, Jumat 7 Agustus 2020.

Baca Juga: Erick Thohir: Jika Berlakukan Lockdown, Kondisi Ekonomi Indonesia Bisa Jauh Lebih Parah

Dengan begitu, menurut dia, utang gaji yang sudah ditanggung pengusaha kepada karyawan bisa diselesaikan. Sementara pegawai tetap mendapat haknya yakni tidak ada pemotongan gaji.

Namun, karena pinjaman, pemerintah bisa kembali mendapatkan dana tersebut setelah melewati jangka waktu tertentu, misal 3 tahun.

"Duitnya kan enggak hilang, tapi kita kasih duit ke karyawan. Karyawan hidup beri uang ke keluarganya, kan dia belanja lagi, putar lagi kan. Sekarang ini ekonomi minus karena karyawan enggak punya duit buat belanja, kan banyak gajinya enggak dibayar, ada 25 persen ya enggak cukup buat biaya hidup," jelasnya.

Baca Juga: Bill Gates Ingatkan Adanya Krisis Jauh Lebih Berbahaya dari Virus Corona

Jika memang memerlukan bukti pembayaran gaji, hal tersebut hanya bersifat teknis yang bisa dipenuhi oleh perusahaan penerima pinjaman.

Namun, esensi perputaran uang bisa berjalan karena berdampak bagi perusahaan dan karyawan. Di sisi lain, pemerintah pun bisa mendapatkan dananya kembali.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x