Ini Dia Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang HUT Kemerdekaan

- 8 Agustus 2020, 09:15 WIB
Ilustrasi Bendera Merah Putih. (Unsplash/Nick Agus Arya)
Ilustrasi Bendera Merah Putih. (Unsplash/Nick Agus Arya) /Unsplash/Nick Agus Arya

GALAMEDIA - Di bulan Agustus setiap tahunnya, warga Indonesia wajjib memasang bendera Merah Putih. Hal itu berkaitan dengan momen HUT Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.

Tahun ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno telah meminta masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 Agustus 2020. Pemasangan dilakukan hingga 31 Agustus mendatang.

Pemasangan bendera ternyata tidak bisa sembarangan. Ketentuannya diatur di dalam Undang-undang No 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Baca Juga: Hadapi Serangan Roket Musuh, Rusia Sudah Siapkan Rudal Berhulu Ledak Nuklir

Dalam aturan itu dituliskan, bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang.

Sedangkan bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Ukurannya pun telah diatur. Dalam pasal 4 ayat 2 disebutkan, ketentuan ukuran Bendera Negara yaitu:Baca Juga: 'Tugasnya' Dianggap Selesai, Kucing di Kantor Kemlu Inggris Bakal Pensiun

a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;

Baca Juga: Positif Corona di Dunia Hampir 20 Juta Jiwa, Pasien Sembuh Sudah Lebih dari 12 Juta Orang

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x