16 Jam Jalani Pemeriksaan, Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Dijebloskan ke Rutan Bareskrim

- 8 Agustus 2020, 10:27 WIB
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (tengah). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras)
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (tengah). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras) /

GALAMEDIA - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ditahan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri, Sabtu, 8 Agustus 2020 dini hari. Sebelumnya, ia menjalani pemeriksaan selama 16 jam.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ferdy Sambo mengatakan, penahanan itu dilakukan untuk pemeriksaan lanjut selama 20 hari oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri.

"Jam 03.00 WIB (dini hari) selesai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 8-27 Agustus 2020," ujar Ferdy di Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Baca Juga: Promo Kemerdekaan, Pertamina Beri Cashback 30 Persen untuk Pembelian BBM

Anita datang ke Bareskrim Polri pada Jumat, 7 Agustus 2020 pukul 10.30 WIB. Ia kemudian dicecar dengan 55 pertanyaan oleh penyidik hingga selesai pukul 03.00 WIB Sabtu dini hari.

Anita pun ditetapkan menjadi tersangka perihal terbitnya surat jalan palsu Djoko Tjandra tersebut.

Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra. Ia dijadikan tersangka karena dinilai menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.

Baca Juga: Jenderal China Telepon Menhan AS di Tengah Memanasnya Situasi Laut China Selatan-Taiwan

Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x