Status Pegawai KPK Jadi ASN, Novel Baswedan: Presiden Jokowi Berkontribusi Lemahkan KPK

- 9 Agustus 2020, 14:35 WIB
Presiden RI Joko Widodo (@jokowi)
Presiden RI Joko Widodo (@jokowi) /instagram @jokowi/



GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini ditandatangani 24 Juli 2020.

"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN," demikian bunyi Pasal 1 Ayat 7 PP tersebut sebagaimana diakses pada situs JDIH Sekretariat Negara, Ahad 9 Agustus 2020.

Dalam PP 41/2020 tersebut, ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Ada sejumlah syarat dan tahapan terkait pengalihan status pegawai ini. Mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

Baca Juga: Polling AFC: Persib Masih Tercecer di Terpopuler Kedua Setelah Persija

"Pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi," sebagaimana bunyi Pasal 4 Ayat 2.

Lebih lanjut pada Pasal 6 disebutkan bahwa tata cara pengalihan status pegawai diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom).

Mengenai pengangkatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan itu dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.

Baca Juga: Sambut Hari Kemerdekaan, Komunitas Turun Tangan Bali Bagikan Nasi Kepada Kaum Dhuafa

Selanjutnya, pada Pasal 8, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN akan mengikuti orientasi pembekalan sebagai ASN. "Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara," bunyi Pasal 8 Ayat 2.

Kemudian pada Pasal 9 disebutkan soal gaji dan tunjangan pegawai komisi antirasuah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengenai penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini tetap diberikan sampai seluruh proses pengalihan menjadi ASN selesai dilaksanakan. Hal itu termuat dalam Pasal 11.

Baca Juga: Sumba Barat Daya NTT Diguncang Gempa 5.0 SR

PP yang terdiri dari 12 Pasal ini merupakan tindak lanjut dari Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam UU KPK disebutkan bahwa pegawai KPK adalah "aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara."

Tak hanya pegawai, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN. Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah ini dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.

Terkait hal itu penyidik KPK Novel Baswedan menilai PP tersebut merupakan tahap akhir pelemahan KPK.

Baca Juga: Tidak Mau Dibenci Allah SWT, Jangan Gegabah Sebarkan Berita Hoaks

"Itu adalah tahap akhir pelemahan KPK. Kali ini masalah independensi pegawainya. Terlihat dengan jelas Presiden Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelemahan dimaksud," kata Novel kepada wartawan, Ahad 9 Agustus 2020.

Ia mengatakan, PP tersebut merupakan rangkaian dari Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Di UU KPK yang baru diatur bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

Implikasi dari aturan itu, lanjut dia, adalah lembaga pemberantas korupsi yang diberantas. Bukan korupsinya. "Ironi," tandasnya.

Baca Juga: Gerbang Tol Cikunir 4 Ruas Lingkar Luar Jakarta Akan Dibuka, Ini Tarifnya

Untuk bisa memberantas korupsi secara optimal, tambah Novel, diperlukan lembaga antikorupsi yang independen. Ia berujar hal itu sebagaimana termaktub dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan The Jakarta Principles yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Namun, status independen itu justru diubah dalam UU KPK baru yang juga menyebut KPK masuk ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

"Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen dan mendapat perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi," ujar Novel.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x