BPOM Nyatakan Tak Mungkin Keluarkan Izin Edar Obat Covid-19 Hadi Pranoto

- 10 Agustus 2020, 15:17 WIB
Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi COVID-19 di Kota Bogor, Jawa Barat pada Senin, 3 Agustus 2020. /
Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi COVID-19 di Kota Bogor, Jawa Barat pada Senin, 3 Agustus 2020. / /

GALAMEDIA - Hadi Pranoto mengklaim obat Covid-19 (virus corona) buatannya sempat terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun pernyataan tersebut akhirnya dibantah oleh BPOM.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Mayagustina Andarini menyatakan klaim Hadi Pranoto tersebut tidak bisa dibuktikan. Karena ia hanya bisa menunjukkan produknya yang dikemas dalam botol tanpa tulisan apapun.

"BPOM tidak mungkin berikan izin edar untuk obat yang botolnya polosan. Pasti ada label," kata Mayagustina dalam sebuah diskusi virtual, Senin 10 Agustus 2020.

Baca Juga: Dianggap Berjasa Luar Biasa, Presiden Jokowi Beri Anugerah Bintang kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah

Menurutnya, sebuah produk yang wajar itu ialah memiliki nama produk pada kemasan.

Selain itu, penjual juga mesti menyantumkan komposisi atau takaran bahan yang digunakan, tanggal kadaluwarsa, nomor izin edar hingga peringatan untuk kelompok yang tidak diperkenankan mengonsumsinya.

Sehubungan hal itu ia meminta masyarakat untuk bisa lebih teliti ketika hendak membeli produk-produk semacam itu.

Dia mengatakan, apabila produk tidak didukung dengan label atau merek yang tertera dan tidak terdapat komposisinya, maka sebaiknya jangan dikonsumi.

Baca Juga: Vaksin Generasi Baru Tengah Dikembangkan, Bisa Mencegah Sakit dan Meninggal Akibat Virus Corona

"Harus dengan atribut yang lengkap. Jangan sampai belanja tahu-tahu bikin mules," kata dia.

Sebelumnya, obat herbal buatan Hadi Pranoto yang diklaim bisa menyembuhkan Covid-19 diketahui sempat terdaftar di BPOM.

Obat tersebut terdaftar dengan merek Bio Nuswa yang didaftarkan PT Saraka Mandiri dengan Nomor Izin Edar POM TR 203 636 031, berlaku mulai 14 April 2020 hingga 14 April 2025 sebagai jamu untuk meningkatkan kekebalan tubuh.

Baca Juga: Analis Perang Bejing Ungkap Strategi Terbaik China Dalam Hadapi Amerika Serikat di Indo-Pasifik

Sebelumnya Hadi Pranato ramai dibicarakan publik setelah mengklaim menemukan obat yang bisa menyembuhkan pasien Covid-19. Pernyataan itu disampaikan Hadi saat diwawancarai Erdian Aji Prihartanto alias Anji yang diunggah di akun Youtube pribadinya, Dunia Manji.

Setelah heboh, Hadi dan Anji pun dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, Senin 3 Agustus 2020.

Dalam pelaporan itu, Anji diduga telah menyabarkan berita bohong perihal video wawancaranya dengan Hadi Pranoto untuk konten YouTube mengenai vaksin virus corona.

Dalam sesi wawancara di akun YouTube milik Anji, Hadi Pranoto mengaku sebagai pakar mikrobiologi dan berbicara soal vaksin virus Covid-19.

Baca Juga: Mengenal Beberapa Jenis Makanan yang Pernah Disantap Rasulullah

"Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," kata Muannas Alaidid.

Muannas mengaku, pihaknya menyoal ihwal konten yang dibincangkan Anji dengan Hadi Pranoto. Salah satu, yakni soal tes swab dan tes rapid dalam penanganan virus corona.

"Yang menjadi persoalan bahwa konten itu ditentang, pendapat yang disampaikan oleh si profesor itu ditentang, pertama adalah menyangkut tentang swab dan rapid test. Dikatakan di situ dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan digital teknologi, itu biayanya cukup Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu," katanya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x