Dari Target 15,72 Juta, BP Jamsostek Baru Kantongi 700 Ribu Norek Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

- 10 Agustus 2020, 17:45 WIB
Ilustrasi: bantuan subsidi gaji untuk pekerja.
Ilustrasi: bantuan subsidi gaji untuk pekerja. /pixabay/ekoanug


GALAMEDIA - BP Jamsostek saat ini baru mengantongi sekitar 700 ribu nomor rekening calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Angka tersebut belum separuh dari penambahan target calon penerima bansos sebanyak 1,88 juta menjadi 15,72 juta pekerja.

"Sekarang ini sudah terkumpul 700 ribu rekening yang sudah masuk ke kami, mungkin dalam hari ini kami yakin akan dekati 1 juta nomor rekening," ungkap Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 10 Agistus 2020.

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Hari Ini, Telan Anggaran Rp 13,57 triliun

Agus mengatakan data nomor rekening calon penerima bansos masih terbilang minim karena selama ini data kepesertaan program asuransi ketenagakerjaan hanya mencakup nama, alamat, gaji, asal perusahaan, serta iuran yang harus dibayar peserta.

Atas hal ini, Agus meminta bantuan dari para perusahaan dan pekerja yang terdaftar dalam program kepesertaan BP Jamsostek untuk berperan aktif melaporkan nomor rekening pekerja. Khususnya, untuk pekerja di bawah Rp5 juta yang sekarang sudah terdaftar aktif di BP Jamsostek.

"Kami minta kerja sama dengan semua HRD perusahaan agar bisa kumpulkan nomor rekening," imbuhnya.

Baca Juga: Intelijen Beberkan China-Iran dan Rusia Berbeda Pilihan Dalam Mendukung Capres Amerika Serikat

Kendati begitu, ia menyatakan tidak ada batas waktu tertentu terkait pelaporan nomor rekening. Ia hanya meminta pelaporan bisa dilakukan sesegera mungkin demi kelanjutan pencairan subsidi upah mendatang.

Di sisi lain, Agus juga meminta pekerja dan perusahaan bisa memperbaharui data kepesertaan, khususnya terkait nominal gaji pekerja. Misalnya, bila ada kenaikan nominal gaji dari perusahaan kepada pekerja.

Tujuannya, agar penggunaan data kepesertaan pekerja dari BP Jamsostek di program ini lebih tepat sasaran. "Ada juga tidak sampaikan upah sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan (sekarang BP Jamsostek).

Baca Juga: Selain China, Sri Mulyani Ungkap Indonesia Kerjasama Dengan Bill Gates Soal Vaksin Covid-19

"Oleh karena itu kami minta seluruh perusahaan untuk memastikan bahwa yang diberikan adalah sesuai dengan upah yang sebenarnya," katanya.

Selain itu, ia juga meminta perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sama sekali di program ini agar bisa segera mendafta walaupun calon penerima subsidi bunga adalah pekerja yang sudah terdaftar per 30 Juni 2020.

"Saat ini adalah waktu yang tepat untuk kita melakukan pembenahan untuk transformasi, kita harus jadi warga negara Indonesia yang patuh dan taat kepada hukum," tuturnya.

Baca Juga: Dianggap Berjasa Luar Biasa, Presiden Jokowi Beri Anugerah Bintang kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah

Lebih lanjut, untuk program subsidi upah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta, BP Jamsostek tidak mengambil data calon penerima dari pekerja di sektor usaha tertentu saja. Pekerja dari seluruh sektor bisa mendapat subsidi upah dari pemerintah.

"Di dalamnya adalah perusahaan yang bekerja di induk perusahaan BUMN dan lembaga negara, intansi pemerintah, namun termasuk yang di sini mendapatkan subsidi adalah pegawai non ASN," jelasnya.

Secara keseluruhan, ada enam syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk bisa menjadi calon penerima subsidi upah. Pertama, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Setelah 30 Tahun Berjaya, Toshiba Resmi Hentikan Produksi Laptop

Kedua, terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek yang masih aktif di program kepesertaan. Ketiga, peserta membayar besaran iuran berdasarkan ketentuan iuran bagi pekerja di bawah Rp5 juta sesuai yang dilaporkan ke BP Jamsostek.

Keempat, memiliki rekening bank yang masih aktif. Kelima, tidak masuk dalam peserta penerima manfaat Kartu Prakerja.

Keenam, peserta membayar iuran sampai Juni 2020. Sebab, peserta terpilih merujuk pada data kepesertaan per 30 Juni 2020.

Pemerintah akan memberikan subsidi upah sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat kali, sehingga akumulasi mencapai Rp2,4 juta per penerima yang diberikan dua kali sebulan masing-masing Rp1,2 juta per pencairan.

Secara total anggaran yang disiapkan mencapai Rp37,7 triliun untuk 15,72 juta calon penerima subsidi upah.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x