AKB Akan Dimasukan ke Dalam Perda No.5 tahun 2017 Kota Cimahi

- 10 Agustus 2020, 19:40 WIB
Sosialisasi AKB di Pasar Atas Baru Kota Cimahi Jln. Kolonel Masturi, Sabtu 8 Agustus 2020. (foto: Laksmi S Sundari/galamedianews)**
Sosialisasi AKB di Pasar Atas Baru Kota Cimahi Jln. Kolonel Masturi, Sabtu 8 Agustus 2020. (foto: Laksmi S Sundari/galamedianews)** /


GALAMEDIA - Aturan dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ditengah pandemi Covid-19 akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, yang saat ini sedang direvisi.

Ketua Badan Pembentukan Perda Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah mengatakan, salah satu pemicu revisi Perda tersebut dikarenakan adanya kebiasaan baru, seiring mewabahnya Covid-19 atau virus korona. Seperti penggunaan masker, dan mencuci tangan, hingga pembatasan kerumunan.

"Iya salah satu pemicunya itu AKB. Penggunaan masker, terus kebiasaan yang dilakukan saat ini seperti cuci tangan, kita masukan agar menjadi kebiasaan yang baik," jelas Enang, Senin 10 Agustus 2020.

Baca Juga: Polresta Bandung Ungkap Kasus Peredaran Ganja dan Sabu Senilai Rp400 Juta

Rencana pemberian denda, terang Enang, sempat masuk dalam revisi Perda Ketertiban Umum, namun hingga saat ini belum final, karena masih banyak pertimbangan. Apalagi Perda merupakan produk hukum yang akan berlaku lama.

Namun, tegas Enang, penggunaan masker hampir dipastikan akan masuk dalam point revisi. Alat Pelindung Diri (APD) tersebut nantinya harus digunakan bagi warga yang mengeluhkan sakit batuk, pilek dan sebagainya.

"Orang yang sakit batuk pilek dan sebagainya itu diwajibkan pakai masker. Jadi harus diterapakan dikeseharian," tegas Enang.

Baca Juga: Menag Lantik Lima Pejabat Eselon I yang Lulus Seleksi JPT

Selain soal AKB, point utama yang akan masuk dalam Perda Ketertiban Umum terbaru adalah seputar tindak asusila dan perizinan Warung Internet (Warnet). Rencananya dalam aturan terbaru itu jam operasional warnet akan dibatasi.

Enang melanjutkan, revisi Perda Ketertiban Umum tersebut rampung pekan depan, dan langsung disetorkan kepada Gubernur Jawa Barat, dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI untuk dilakukan evaluasi, sebelum akhirnya disahkan sebagai produk hukum.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x