Yana : Pengajuan Relaksasi Tempat Hiburan Tidak Bisa secara Kolektif

- 10 Agustus 2020, 19:59 WIB
PELAYAN dengan menggunakan pelindung wajah melayani pelanggan saat simulasi penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam di Jalan Braga, Kota Bandung, Jumat 3 Juli 2020. (foto: Darma Legi/Galamedia)**
PELAYAN dengan menggunakan pelindung wajah melayani pelanggan saat simulasi penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam di Jalan Braga, Kota Bandung, Jumat 3 Juli 2020. (foto: Darma Legi/Galamedia)** /


GALAMEDIA - Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menegaskan bahwa relaksasi tempat hiburan malam tergantung pada permohonan dari para pengusahanya.

Setelah mengajukan permohonan pembukaan kembali, tim dari Pemkot Bandung akan meninjau lokasi untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

"Sesuai hasil rapat evaluasi AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) kemarin, untuk beberapa tempat hiburan dimungkinkan adanya relaksasi pelonggaran. Tapi tentunya mengikuti standar yang berlaku," ungkapnya di Cafe Agung Pagarsih, Jalan Pagarsih, Kota Bandung, Senin 10 Agustus 2020.

Menurutnya, dengan pengajuan dari tempat hiburan, akan ada peninjauan terkait penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan tersebut.

Baca Juga: Oded Imbau Masyarakat tetap Laksanakan Protokol Kesehatan Saat Peringatan 17 Agustus

"Jadi pertama ajukan suratnya, nanti kita tinjau bagaimana penerapan mereka terhadap standar protokol kesehatan yang sangat ketat di tempat masing-masing," ujarnya

Lebih jauh, Ia menuturkan bahwa pengajuan untuk tempat hiburan tidak bisa dilakukan secara kolektif. Sehingga peninjauan dan simulasi tergantung pada tempat hiburan yang mengajukan permohonan.

"Jadi tidak bisa kolektif, misalkan 50 tempat hiburan di kota Bandung. Jadi harus satu - satu, mereka mengajukan setiap tempat disimulasikan. Rekomendasinya itu per tempat," terangnya.

Yana menjelaskan bahwa Pemkot Bandung memberikan peluang bagi tempat hiburan untuk kembali mengajukan permohonan. Asalkan kesiapannya telah memenuhi yang standar yang ditentukan.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x