Siap-siap Mulai Sabtu Depan, Sanksi Menanti Bagi Pelanggar Prokes

- 10 Agustus 2020, 21:02 WIB
Bupati Sumedang
Bupati Sumedang /

GALAMEDIA - Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, menanti di depan mata.

Hal itu menyusul rencana Pemerintah Kabupaten Sumedang yang akan melakukan penerapan kebijakan tersebut disemua lini, pada Sabtu 15 Agustus 2020.

"Hari Sabtu depan, kita akan mulai penerapan sanksi. Jadi, mohon kepada masyarakat ikuti aturan pemerintah. Namun, perlu dipahami oleh masyarakat bahwa protokol kesehatan sebagai kebutuhan kita untuk keselamatan jiwa, bukan sekedar aturan," kata Bupati Sumedang Dr.H.Dony Ahmad Munir, Senin 10 Agustus 2020.

Namun demikian katanya, masyarakat tidak perlu resah dengan penerapan sanksi berupa denda dan atau kerja sosial.

Baca Juga: Minta Dukungan DPRD Kota Cimahi, Buruh Tuntut Pembahasan RUU Cipta Kerja Dihentikan

"Jika tidak ingin kena sanksi, maka harus dari sekarang ada kesadaran dalam diri untuk menjalankan prokes dengan sungguh-sungguh. Yaitu biasakan memakai masker dengan benar, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," katanya.

Pada kesempatan itu Dony menyinggung bahwa bantuan unit portable itu, akan membantu Tim Gugus Tugas untuk melakukan Test PCR dengan hasil yang cepat.

"Kami ingin dapat hasil PCR yang cepat. Terutama bagi mereka yang kontak erat dan tracing dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19," tandasnya.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x