GALAMEDIA - Pemerintah akan segera memberikan bantuan sosial sebesar Rp 600 ribu per bulan untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan itu rencananya akan diberikan mulai September hingga Desember 2020.
Jumlah penerima bantuan disebut mencapai 15,7 juta jiwa. Artinya, masin ada kemungkinan pekerja lain belum bisa menikmati bantuan tersebut. Tapi tenang, pemerintah tengah menyiapkan jenis bantuan lainnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, bagi pegawai yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan diharapkan datanya sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Eks Bintang Porno Lelang Kacamata 'Legendaris' untuk Bantu Korban Ledakan di Beirut
Data tersebut akan mendapatkan beragam bantuan sosial. Nantinya pemerintah memberikannya melalui berbagai program yang sudah diterima seperti Program Keluarga Harapan (PKH) serta sembako.
"Nanti dapat PKH, sembako, lalu plus 9 juta non-PKH, non-sembako, plus BLT Desa, jumlahnya tadi 10 juta. 20 juta plus 9 juta, plus 11 juta di desa itu sudah ter-cover, dan plus 5,6 juta untuk Kartu Prakerja," terang Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Senin, 10 Agustus 2020.
Baca Juga: Prabowo Bakal Geser Posisi Wapres Ma'ruf Amin?
"Totalnya sudah meliputi seluruh masyarakat hingga mendekati 60-70 juta kelompok penerimanya, kalau ditambah 13 juta kita berharap semua sudah ter-cover secara menyeluruh dari berbagai programnya," papar dia menambahkan.
Menkeu pun menyarankan agar seluruh pekerja informal dan dunia usaha untuk mendaftarkan dirinya maupun para tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat UU yang berlaku. Hal ini agar mendapatkan dana bantuan dari pemerintah.