Pemkot Cimahi Terpaksa Kembali Terapkan WFH Selama Dua Pekan

- 11 Agustus 2020, 19:21 WIB
Ilustrasi - WORK From Home (WFH).*
Ilustrasi - WORK From Home (WFH).* /



GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi kembali menerapkan sistem kerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada lingkungan Pemkot Cimahi,  menyusul adanya sejumlah ASN yang positif terpapar Covid-19 (virus corona).

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Cimahi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi.

Dalam SE tersebut disebutkan, pelaksanaan kerja di rumah berlaku sejak 11 Agustus hingga 24 Agustus 2020 atau selama dua pekan. Kebijakan akan dievaluasi kembali sesuai ketentuan.

Baca Juga: Selain Produk China, BPOM Tengah Mencari Vaksin Covid-19 Alternatif

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh menjelaskan, penyesuaian kerja ASN di lingkungan Pemkot Cimahi ini berdasarkan hasil evaluasi, dan perkembangan situasi kondisi saat ini, terkait penyebaran Covid-19 yang mengalami peningkatan di Kota Cimahi.

"Seperti diketahui beberapa ASN di Pemkot Cimahi terpapar Covid-19, jadi penyesuaian kerja ini juga untuk memperhatikan kondisi tempat kerja ASN di lingkungan perkantoran Pemkot Cimahi," bebernya, Selasa 11 Agustus 2020.

Menurut Ahmad, kebijakan WFH hanya berlaku bagi pejabat fungsional, pejabat pelaksana, dan staff di lingkungan Pemkot Cimahi.

Baca Juga: Ingin Majukan Sepakbola, Legenda Persib Maju di Pilkada Kabupaten Bandung 2020

"Mereka dimungkinkan untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah masing-masing," katanya.

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pengawas. Mereka tetap bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).

"Mereka tetap berdinas atau masuk kantor  sesuai aktivitas kegiatan sebagaimana biasa, dengan tetap memenuhi protokol kesehatan," beber Ahmad.

Baca Juga: Ilmuwan Rusia Temukan Cara Mudah Membunuh Virus Corona

Terkait kebijakan WFH dan WFO ini, kata Ahmad, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing harus mengatur kehadiran, dimana setiap hari kerja hanya sekitar 50 persen pegawainya yang bekerja di kantor.

"Tapi disesuaikan juga dengan kebutuhan OPD. Misalnya ketika OPD membutuhkan 60 persen yang WFO, ya 60 persen yang WFO," ujarnya.

Bagi ASN yang mendapat jatah kerja di rumah, lanjut Ahmad, harus mengikuti aturan sesuai SE Wali Kota. Seperti tidak meninggalkan rumah saat jam kerja, kecuali mendapat penugasan dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Pertama di Dunia, Vaksin Covid-19 Rusia Telah Disetujui, Ujicoba Dilakukan ke Putri Presiden Putin

"Wajib mengaktifkan handphone atau alat komunikasi lainnya sebagai media pelaksanaan koordinasi, dan responsif dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas organisasi," tuturnya.

Jika aturan dalam SE itu tidak diikuti, tegas Ahmad, maka akan dimasukan sebagai pelanggaran disiplin ASNn dan akan dikenakan sanksi hukuman disiplin, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Atasan langsung melaksanakan pemantauan dan pengawasan melekat pada ASN yang bekerja di rumah terkait kehadiran, capaian kerja, dan kreatifitas berkomunikasi," terangnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x