GALAMEDIA - Pemerintah pusat akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu per bulan untuk pekerja dengan gaji di bawah p 5 juta per bulan.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan tengah memvalidasi dan melengkapi data peserta yang akan menerima bantuan tersebut.
Baca Juga: Canggih Nih, Bali Bakal Punya Kereta Api Tanpa Rel
Rencananya, BLT itu akan disalurkan kepada 15,7 juta pekerja. Untuk menutupi bantuan itu, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 37,7 triliun.
Bantuan tersebut hanya akan diterima oleh para pekerja yang memenuhi syarat. Begini persyaratannya:
Baca Juga: Jaksa Cantik Pinangki Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap dari Djoko Tjandra
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Kependudukan atau KTP
2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. Gaji di bawah Rp5 Juta
4. Bukan penerima manfaat Kartu Pra-Kerja
5. Iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020
6. Memiliki rekening bank yang akitf
7. Pekerja atau buruh penerima upah
***