Jaksa Pinangki Jadi Tersangka, Aset Tanahnya Tersebar di Bogor dan Jakarta

- 12 Agustus 2020, 11:41 WIB
Pinangki Sirna Malasari.*nett
Pinangki Sirna Malasari.*nett /

GALAMEDIA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ia diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.

Pinangki ditangkap di kediamannya pada Selasa, 11 Agustus 2020 malam. Ia pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan.

Sebagai seorang eksekutif negara, Pinangki harus melaporkan harta kekayaannya. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkan pada 31 Maret 2019, jaksa cantik ini memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar, tepatnya Rp 6.838.500.000.

Baca Juga: Di pantai Ini, Gerombolan Monyet Bebas Berkeliaran dan Wisatawan Dilarang Pertontonkan Aurat

Kekayaan Pinangki mayoritas tersimpan dalam bentuk aset tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor dan Jakarta Barat. Berdasarkan LHKPN, total aset mencapai Rp 6.008.500.000.

Dikutip dari wartaekonomi.co.id, Pinangki juga dilaporkan memiliki tiga unit kendaraan roda empat dengan total aset sebesar Rp 630 juta.

Baca Juga: Bongkahan Es di Kutub Utara Terbelah, Ukurannya Seluas Pulau Galang yang Jadi Lokasi RS Corona

Masing-masing berupa Mobil Nissan Teana tahun 2010 senilai Rp 120 juta, Mobil Toyota Alphard tahun 2014 senilai Rp 450 juta dan Mobil Daihatsu Xenia tahun 2013 senilai Rp 60 juta.

Kekayaan lainnya disimpan dalam Kas dan Setara Kas yang berjumlah Rp 200 juta. Jaksa Pinangki tercatat tidak memiliki utang.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x