Ingat, Pemkot Cimahi Mulai Terapkan Sanksi Bagi Warga Tak Bermasker Mulai Hari Ini

- 12 Agustus 2020, 11:59 WIB
Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna (kemeja putih) mengingatkan warga yang tidak mengenakan masker. (foto: Laksmi S Sundari/galamedianews)**
Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna (kemeja putih) mengingatkan warga yang tidak mengenakan masker. (foto: Laksmi S Sundari/galamedianews)** /

GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memberlakukan sanksi sosial bagi warga yang tidak bermasker mulai Rabu 12 Agustus 2020. Warga yang tidak menggunakan masker diminta mengenakan rompi warna oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB Kota Cimahi". Kemudian membersihkan area sekitar pelanggaran.

Dalam  Operasi Penegakan Aturan Protokol Kesehatan ini, ada puluhan warga yang di sangsi karena tidak menggunakan masker. Operasi tersebut langsung di pimpin . Operasi dimulai di area Alun-alun Kota Cimahi, kemudian bergeser ke Jalan Ria, dan Jalan Amir Mahmud.

Kurang dari 30 menit, sekitar 10 orang terjaring dalam Operasi Penegakan Aturan Protokol Kesehatan, karena tidak menggunakan masker saat aktivitas, dan dikenakan sanksi bersih-besih, serta mengenakan rompi khusus pelanggar.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Jadi Tersangka, Aset Tanahnya Tersebar di Bogor dan Jakarta

"Ada beberapa orang yang tidak mengenakan masker, dan kita langsung berikan sanksi sosial untuk menyapu Alun-alun sambil memakai rompi oranye," katanya.

Ajay mengakui, bersadarkan pantauannya masih banyak warga yang tidak bermasker saat beraktivitas di luar rumah. Ia pun mengingatkan agar warga senantiasa mengenakan masker, mengingat saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Masih banyak yang tidak pakai masker, padahal itu antisipasi penyebaran Covid-19. Selama dua bulan ini kita akan terapkan dulu sanksi sosial sambil sosialisasi, belum menerapkan denda materi,"  ungkapnya.

Baca Juga: Pemkot Cimahi Terpaksa Kembali Terapkan WFH Selama Dua Pekan

Indra (27), warga Cililin, Kabupaten Bandung Barat menjadi orang pertama yang mendapat sanksi sosial pemakaian rompi oranye, dan bersih-bersih area alun-alun Kota Cimahi. Saat didatangi Wali Kota Cimahi, dirinya tengah duduk santai di taman Alun-alun.

"Iya tadi lagi duduk di sini (Alun-alun), habis dari rumah saudara. Ternyata lagi ada razia masker, kebetulan masker saya hilang. Ya akhirnya kena razia," katanya.

Ia kemudian dengan sukarela mengenakan rompi oranye, dan menyapu sebagian area Alun-alun Cimahi. Hal itu dipilihnya ketimbang harus membayar denda sebesar Rp150.000.

Baca Juga: Resmi, RSUD Cibabat Kota Cimahi Ditutup Sementara Hingga Batas Waktu yang Belum Ditentukan

"Lebih baik disanksi bersih-bersih saja, daripada suruh bayar. Ini juga jadi peringatan buat kita semua, kalau pergi kemana-mana harus selalu pakai masker," ucapnya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x