Sabar, Bantuan untuk Pegawai Bergaji Dibawah Rp5 Juta Sudah Tahap Finalisasi Payung Hukum

- 12 Agustus 2020, 13:55 WIB
Ilustrasi. (Pikiran Rakyat)
Ilustrasi. (Pikiran Rakyat) /

Dia menjelaskan, kriteria penerima bantuan subsidi ini. Pertama, pekerja yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masih aktif.

"Ketiga, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta, sesuai dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.

Baca Juga: Kerap Bikin Gaduh, Relawan Jokowi Desak Erick Thohir Dicopot dari Jabatan Menteri BUMN

Setiap pekerja swasta akan mendapatkan bantuan subsidi upah sepanjang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam artian, kalaupun mengalami kendala semisal memiliki tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, pekerja tersebut masih berhak mandapat bantuan.

"Sepanjang masih terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dia berhak," kata Ida.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x