Dua Mantan Kalapas Sukamiskin Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap Dirut PT Glori Karsa Abadi

- 12 Agustus 2020, 14:10 WIB
Foto: Antara
Foto: Antara /

GALAMEDIA - Wahid Husein dan Tejo Harwanto, keduanya mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung menjadi saksi dalam persidangan perkara suap di Lapas Sukamiskin yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 12 Agustus 2020.

Terdakwa dalam perkara itu yakni Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar karena melakukan suap untuk bisa menjadi mitra pekerjaan pemenuhan kebutuhan di Lapas Sukamiskin.

Sidang itu beragendakan pemeriksaan saksi, Tejo Harwanto yang kini menjabat sebagai Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham menyampaikan kesaksiannya terkait Rahadian saat dirinya menjabat sebagai Kalapas.

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha Melalui Forum Kepatuhan Kabupaten Bandung Barat

Menurut Tejo, kehadiran Rahadian yang menjadi mitra Lapas Sukamiskin memang telah berlangsung sejak Wahid Husein menjabat Kalapas sebelum dirinya.

Ia juga mengakui, kerjasama dengan Rahadian masih berlanjut saat dirinya menjabat Kalapas karena menurutnya tidak ada pihak lain yang bersedia untuk menjadi mitra tersebut.

"Karena beberapa pertimbangan, kalau dilihat secara nyata yang bersangkutan punya potensi pengelolaan sarana percetakan," katanya.

Baca Juga: Sabar, Bantuan untuk Pegawai Bergaji Dibawah Rp5 Juta Sudah Tahap Finalisasi Payung Hukum

Selain Tejo dan Wahid, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan tiga saksi lainnya yang bernama Harman, Cepi Kriswanto dan Dudung Abdul Azis yang juga merupakan pejabat di Lapas Sukamiskin.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x