Dua Mantan Kalapas Sukamiskin Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap Dirut PT Glori Karsa Abadi

- 12 Agustus 2020, 14:10 WIB
Foto: Antara
Foto: Antara /

Jaksa KPK, M. Takdir Suhan menjelaskan, pemanggilan lima saksi termasuk Wahid Husein dan Tejo Harwanto ini dilakukan untuk menggali kesaksian terkait dugaan suap Radian Azhar.

Dalam konstruksi kasus, Rahadian didakwa memberikan suap kepada tersangka Wahid berupa sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam atas nama Muahir, anak buah Rahadian.

Baca Juga: Ancam Logo Ikonik Bernilai Rp 28.000 Triliun, Bentuk Daunnya Dianggap Mirip Apple Gugat Prepear

Bahwa pemberian tersebut diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh Wahid kepada tersangka Rahadian untuk menjadikannya sebagai mitra koperasi di Lapas Madiun, Lapas Pamekasan, dan Lapas Indramayu serta sebagai mitra industri percetakan di Lapas Sukamiskin.

Rahadian didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x