BPJamsostek Sudah Kantongi 3,5 Juta Rekening Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah

- 12 Agustus 2020, 14:33 WIB
Ilustrasi: bantuan subsidi gaji untuk pekerja. /pixabay/ekoanug
Ilustrasi: bantuan subsidi gaji untuk pekerja. /pixabay/ekoanug /

GALAMEDIA - Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJamsostek.

Syarat utama, penerima subsidi adalah peserta BPJamsostek yang masih aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta perbulan.

Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program bantuan.

Langkah itu dilakukan berdasarkan data awal dari BPJamsostek dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya. Pihaknya menyatakan kesiapannya dalam mendukung program Bantuan Subsidi Upah ini.

Baca Juga: Demi Memutus Mata Rantai Covid-19, Bripka Ibnu Sosialisasikan Protokol Kesehatan ke Kaum Ibu

"Data yang disampaikan BPJamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori pekerja penerima upah atau pekerja formal dengan upah di bawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BPJamsostek," ujar Agus, Rabu 12 Agustus 2020.

"Tetapi tidak termasuk di dalamnya Peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah, terkecuali Non ASN," sambung dia berdasarkan rilis yang diterima Galamedia.

Menurut Agus, pihaknya kini sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria tersebut, melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJamsostek untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal itu dilakukan karena sumber dana bantuan ini berasal dari alokasi anggaran pemerintah.

Baca Juga: Dua Mantan Kalapas Sukamiskin Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap Dirut PT Glori Karsa Abadi

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x