Perusahaan Harus Proaktif Menyampaikan Nomor Rekening Pekerja ke Pemerintah

- 12 Agustus 2020, 14:46 WIB
Aktivitas pekerja di industri tekstil dan pakaian.
Aktivitas pekerja di industri tekstil dan pakaian. /ist

Agus menuturkan BPJAMSOSTEK juga mengimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami mengimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJamsostek dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BPJamsostek. Sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan," jelasnya.

Baca Juga: Dua Mantan Kalapas Sukamiskin Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap Dirut PT Glori Karsa Abadi

Ia menerangkan bahwa pemerintah telah menganggarkan Rp 37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600 ribu perbulan per orang selama 4 bulan. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.

"Kami berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi," ucapnya.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Barat, M. Yamin Pahlevi mengatakan bahwa Kantor Wilayah Jawa Barat juga tengah mempersiapkan data tenaga kerja sesuai dengan kriteria dimaksud.

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha Melalui Forum Kepatuhan Kabupaten Bandung Barat

"Kami akan mempersiapkan data tenaga kerja di wilayah Jawa Barat sebaik mungkin. Sehingga kesejahteraan para Pekerja di Jabar dapat semakin meningkat," tambahnya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x