Jokowi Tebar Tanda Jasa, Megawati Diberikan Medali Kepeloporan

- 13 Agustus 2020, 13:55 WIB
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri /tim ringtimes bali

GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan anugerah Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada 53 orang tokoh di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2020.

Dari jumlah tersebut, salah satu tokoh yang mendapatkan penghargaan yaitu Dr. (H.C.) Hj. Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri (Presiden ke-5 RI). Ia mendapatkan Tanda Jasa Medali Kepeloporan.

Untuk kategori ini, penghargaan juga diberikan kepada Komjen Pol. (Purn) Drs. Ahwil Lutan, S.H., M.B.A., M.M. (Kepala Pelaksana Harian BKNN 1999-2001).

"Penghargaan ini diberikan kepada beliau-beliau yang memiliki jasa terhadap bangsa dan negara, dan ini lewat pertimbangan-pertimbangan yang matang oleh Dewan Tanda Gelar dan Jasa," ujar Jokowi.

Baca Juga: Terekam Zoom Anaknya, Seorang Ibu Tewas Mengenaskan Ditembak Mantan Kekasih

"Pertimbangannya sudah matang," sambung Jokowi seusai upacara penganugerahan yang digelar dengan protokol kesehatan ketat.

Pemberian anugerah tersebut dilakukan sebagai bagian dari peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI. Dilansir Antara, pada 2020 ini, tanda jasa Medali Kepeloporan dan tanda kehormatan terdiri atas Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Penegak Demokrasi.

Tanda kehormatan dan tanda jasa itu dianugerahkan kepada para penerima berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020 yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Suharyanto.

Baca Juga: Sejak Kamis Pagi, Gunung Sinabung Sudah Tiga Kali Erupsi dengan Ketinggan Kolom 1000 - 2000 Meter

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang dianugerahkan kepada sembilan penerima yang terdiri atas Bintang Mahaputera Utama dan Bintang Mahaputera Nararya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x